Berita Aceh Malaysia
Haji Uma Pulangkan 4 TKI Asal Aceh, Setelah Tiga Bulan Berada di Penampungan Dinsos Kalbar
Daud menyebut, dari empat TKI tersebut tiga orang berasal dari Aceh Tamiang dan 1 orang dari Aceh Utara.
Haji Uma juga berharap sesampai di kampung halaman para TKI dapat melihat peluang kerja lainnya tanpa harus memaksakan diri bekerja di Malaysia.
Apalagi kondisi Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini.
Selain memfasilitasi tiket pesawat dari pontianak - Medan, Haji Uma juga memberikan biaya perjalanan darat para TKI asal Aceh tersebut sampai ke kampung halaman.
Dideportasi
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Malaysia mendeportasi ratusan pekerja migran ilegal asal Indonesia dari Negara Bagian Serawak.
Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (21/3/2020).
Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalbar Yuline Marhaeni menerangkan, sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing, pekerjaan migran ini terlebih dulu harus melalui pemeriksaan kesehatan.
"Ya. Sebanyak 144 pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia ini dicek dulu kesehatannya oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," kata Marheini kepada wartawan, Jumat (20/3/20201), seperti dikutip Kompas.com.
Dia menambahkan, untuk pekerja migran yang mengalami sakit akan langsung dikarantina di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sementara yang sehat, akan dibawa ke shelter Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalbar.
Marheini tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dilakukan pekerja migran ini hingga dideportasi.
"Di shelter nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala sambil menunggu kapal untuk memulangkan mereka," ujar Marheini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menutup 3 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang menghubungkan ke Negara Malaysia.
"Ketiga PLBN yang mulai ditutup hari ini masing-masing berada di Aruk, Kabupaten Sambas yakni Entikong, Kabupaten Sambas, dan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Manto Saidi kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Manto menerangkan, penutupan itu secara resmi telah disampaikan kepada bupati dan administrator di masing-masing PLBN, melaui surat Gubernur Kalbar Nomor 193/0868/BPPD-A, tertanggal 18 Maret 2020.
Penutupan tersebut, kata dia, untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kalbar.
Kendati demikian, terkait warga negara asing yang mau keluar dari wilayah Kalbar masih dipersilakan.
"Kami tutup pintu masuk bagi semua warga Indonesia yang akan keluar dan masuk ke wilayah Kalbar," ujar Manto.(*)