Sepakbola Nasional
Terganjal Peraturan Kementerian HAM, Shin Tae-yong Belum Kembali ke Indonesia
Menurut Gatot, ada peraturan Kementerian HAM pasal 11 larangan warga negara asing untuk datang ke Indonesia akibat Covid-19.
Sejauh ini PSSI belum menghubungi Kemenpora untuk membawa Shin Tae-yong dan ofisial pelatih lainnya ke Indonesia.
“Belum menghubungi, cuma kemarin memang saya kasih tahu saja tentang peraturan itu.”
“Saya juga komunikasi dengan Deputi 1 Gugus Tugas apakah peraturan itu masih valid, dia bilang masih. Jadi kami bisa membantu PSSI,” tutup Gatot.
Seperti diketahui, Shin Tae-yong dan asisten pelatih lainnya tengah berada di Korea Selatan sejak 3 April 2020.
Mantan pelatih timnas Korea Selatan itu memutuskan pulang kampung karena tidak ada lagi agenda timnas Indonesia akibat Covid-19.(*)
• VIDEO - Karyawati Bank di Abdya yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 Miliar Terancam 15 Tahun Penjara
• VIDEO - Warga Ancam Pukul Pengendara Pakai Sandal, Gegara Geber-geber Motor
• Viral Video Rombongan Pengendara Diamuk Gegara Geber-geber Motor, Warga Marah & Ancam Pukul