TNI AL Buka Rekrutmen Gelombang II, Dibuka 1 Agustus 2020: Terbuka Bagi Lulusan SMP

Pendaftaran calon Tamtama Prajurit Karier TNI AL Gelombang II Tahun 2020 dibuka secara online mulai 1 Agustus hingga 22 September 2020.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Info rekrutmen Tamtama TNI AL Gelombang II 2020.(Tangkapan layar laman Rekrutmen TNI AL) 

SERAMBINEWS.COM - Jika kamu lulusan minimal SMP/sederajat dan ingin menjadi prajurit, maka bisa menyimak informasi terkait rekrutmen TNI AL berikut ini.

TNI Angkatan Laut (AL) kembali membuka kesempatan bagi para pemuda Indonesia untuk bergabung menjadi prajurit Tamtama TNI AL Gelombang II 2020.

Pendaftaran calon Tamtama Prajurit Karier TNI AL Gelombang II Tahun 2020 dibuka secara online mulai 1 Agustus hingga 22 September 2020.

Melansir laman resmi Rekrutmen TNI AL, ini dia informasinya.

Pendaftaran

  • Pendaftaran online: 1 Agustus - 22 September 2020
  • Validasi akan dilaksanakan di tempat pendaftaran Lantamal/Lanal setempat pada 1-22 September 2020.
  • Calon prajurit datang ketempat pendaftaran sudah membawa Nomer Animo yang berada dilembar online yang sudah dicetak.
()

Lambang Akademi Angkatan Laut (AAL) (http://www.aal.ac.id/)

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia, pria beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada tanggal 18 Desember 2020.

3. Berijazah serendah-rendahnya SLTP/sederajat.

4. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang.

5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata.

7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma.

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved