Berita Nagan Raya
Disnakermobduk Aceh Surati Kemenkumham, Minta TKA Cina di PLTU Bermasalah Izin Kerja Segera Ditindak
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh
Surat tersebut terkait 43 tenaga kerja asing (TKA) Cina di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya yang bermasalah dengan izin kerja. Dalam surat Disnakermobduk Aceh tersebut meminta Kemenkumham mengambil tindakan sesuai aturan berlaku.
Informasi diperoleh Serambinewsmcom, Kamis (9/7/2020) menjelaskan, surat Disnakermobduk Aceh tertanggal 30 Juni 2020 ditujukan kepada Kepala kanwil Kemenkumham Aceh.
Surat tersebut diteken Kadisnakermobduk Aceh, Ir Iskandar Syukri MM MT.
Surat perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan TKA di PLTU 3-4 di Nagan Raya berbunyi bahwa sebanyak 80 orang TKA bekerja di PLTU dan terdapat 43 orang TKA tidak memiliki izin penggunaan TKA atau telah berakhir izinnya.
• Besok Sore, Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe akan Direlokasi ke BLK
• Shin Tae-yong Kirim Surat ke PSSI, Pastikan Segera Kembali ke Indonesia untuk Latih Timnas
• Kapolres Gayo Lues Pilih Desa Ulun Tanoh Sebagai Desa Tangguh
Terkait hal itu, Disnakermobduk Aceh telah memerintahkan perusahaan melarang 43 TKA tersebut berada di lokasi kerja selama tidak memenuhi persyaratan.
“Agar meminta saudara menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai ketentuan perundangan Keimigrasian,” kata Iskandar dalam surat turut ditembuskan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta serta Gubernur Aceh.
Mulai melengkapi
Sementara itu, Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (9/7/2020) terkait surat tersebut membenarkan bahwa itu surat dikeluarkan pihaknya.
“Setahu saya TKA bermasalah tersebut sementara berada di basecamp mereka di luar lokasi. Ini info kabid pengawasan,” ujar Iskandar melalui pesan WhatsApp (WA).
Menurut Iskandar, sebanyak 10 orang dari 43 orang bermasalah izin tersebut sudah mulai melengkapi izin kerja dan sebanyak 4 orang akan dipulangkan.
