Komisi IV DPR RI Rekom Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Dipindah dari Medan ke Aceh

Komisi IV DPR RI merekomendasikan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Provinsi..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tiga wakil rakyat Aceh di Komisi IV DPR RI, TA Khalid, M Salim Fakhry dan Muslim SHI saat menyerahkan dokumen usulan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Rabu (8/7/2020). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI merekomendasikan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Provinsi Aceh.  Pemindahan tersebut diusulkan oleh tiga wakil rakyat Aceh di Komisi IV, TA Khalid (Gerindra), Muslim SHI (Partai Demokrat) dan M Salim Fakhry (Partai Golkar).

Rekomendasi Komisi IV tersebut disepakati menjadi salah satu butir  dari delapan butir kesimpulan rapat  kerja Komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Rabu (8/7/2020) di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, wakil rakyat Aceh, TA Khalid, Muslim SHI dan M Salim Fakhry secara bersama-sama menyerahkan berkas dokumen usulan kepada Menteri Siti Nurbaya Bakar.

Anggota Komisi IV TA Khalid, mengatakan, pemindahan  Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser sudah diusulkan sejak 2015. Tapi belum juga terwujud.

“Makanya dari kami, ini adalah permintaan terakhir soal Kantor Taman Nasional Gunung Leuser. Sebab sudah diajukan sejak lama,” ujar TA. Khalid.

 Ia mengatakan, dari luas areal Taman Nasional Gunung Leuser sebanyak 75 persen berada dalam wilayah Provinsi Aceh. Sementara 25 persen sisanya berada dalam wilayah Sumatera Utara. Luas kawasan TNGL 867. 786 hektare atau 75 persen letaknya di Aceh. Sedangkan yang masuk ke Sumut 226. 903 hektare atau 25 persen dari luas TNGL.

“Tapi kenapa justru pusat kendalinya ada di Sumut. Itulah sebabnya maka kita minta agar dipindahkan ke Aceh,” ujar politisi Gerindra ini.

Pandangan serupa disampaikan politisi Demokrat Muslim, SHI. Menurut, yang paling masuk akal adalah Kantor Balai Besar TNGL itu adanya di Aceh bukan di Sumut. 

“Kita ingin ingatkan menteri soal ini. Alhamdulillah, Komisi IV semuanya memberi respon positif sehingga masuk dalam satu butir kesimpulan rapat,” ujar Muslim.

 Politisi Partai Golkar, M Salim Fakhry menambahkan bahwa awalnya Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser berada di Tanah Merah, Kotacane Aceh Tenggara. Tapi karena pertimbangan kondisi Aceh tidak kondusif pada masa konflik, maka pemerintah memindahkannya ke Medan.

“Tapi sekarang sudah damai. Konflik sudah tidak ada lagi. Makanya sudah saatnya dikembalikan lagi ke  Provinsi Aceh,” ujar Salim Fakhry.(*)

Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban, Bupati Aceh Jaya Sampaikan Hal Ini

Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu, Ganja dan Miras

Nelayan Kualapenaga Minta Dibangun Dermaga Tambat Perahu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved