Pesta Sabu
Ada Pesta Sabu, Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Pemilik hingga Pengedar Barang Haram Itu
pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang haram itu disembunyikan tersangka KS di bawah tumpukan batu...
Penulis: Misran Asri | Editor: Eddy Fitriadi
Selain itu, lanjut AKP Raja Harahap, personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh juga menciduk warga Lamblang Manyang, berinisial SU (37) atas kepemilikan dua bungkus sabu seberat 200 gram dalam celana dalam miliknya, Kamis (9/7/2020).
“Tersangka SU diamankan saat sedang berada dalam mobil minibus BL 7374 JH yang ditumpanginya. Pada saat penangkapan tersangka menyimpan sabu-sabu dalam celana dalam yang dikenakan pada saat itu,” kata Kasat Narkoba Polresta ini.
Raja Harahap mengatakan, SU memperoleh jenis 200 gram sabu-sabu tersebut dari CM, di kawasan Idi Rayeuk seharga Rp 90 juta. Namun SU memberi uang muka sebesar Rp 25 juta serta memiliki sisa utang pada CM Sebesar Rp 65 juta.
“Tersangka SU janji akan membayar sisanya setelah semua barang haram itu terjual,” pungkas AKP Raja Harahap.
Kini seluruh tersangka mendekam di Polresta Banda Aceh. Kempat tersangka yang ditangkap sebelumnya dalam pesta sabu dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara itu, SU dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)