Pengurus Korpri Aceh

Ketum Korpri: ASN Haram Kritik Pemerintah Melalui Medsos

Posisi ASN adalah bagian dari pemerintah. Loyalitas kita bukan kepada person, tapi kepada negara

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas dan Protokoler Setda Aceh
Ketua Umum Korpri, Profesor Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan sambutan dalam dikusi panel Korpri usai pengukuhan Pengurus Korpri Aceh, di Anjong Mon Mata, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum Korpri, Profesor Zudan Arif Fakrulloh, mengajak seluruh anggota Korpri di Indonesia khususnya di Aceh untuk menjunjung tinggi Kode Etik Korpri.

Kode etik kata dia, adalah ruh dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Posisi ASN adalah bagian dari pemerintah. Loyalitas kita bukan kepada person, tapi kepada negara," kata Profesor Zudan saat Diskusi Panel Korpri usai pengukuhan Pengurus Korpri Aceh, di Anjong Mon Mata, Jumat (10/7/2020).

Zudan menyebutkan, haram bagi pegawai negeri mengkritik pemerintahan melalui media sosial.

Hal itu tidak sejalan dengan Kode Etik Korpri. Berbagai masalah di pemerintahan harusnya dibahas di dalam kantor, bukan di ruang publik.

Kapolda Resmikan Gedung Tipikor dan Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh

Posko Perbatasan Covid-19 Minim Fasilitas, DPRK Aceh Tamiang Sorot Ruang Istirahat Petugas

Traveler Bireuen Masih Ada 104 Orang, Pasien yang Berobat Diingatkan jangan Berbohong

"Saat anda menjadi pegawai maka anda adalah keluarga Korpri. Ingatkan pada anggota Korpri, apa pantas menjelekkan keluarga sendiri," ujar Profesor Zudan.

Ia mengimbau agar ASN tidaklah bergaya layaknya anggota LSM.

Zudan mengajak seluruh anggota Korpri untuk membangun gerakan bersama membangun branding baru.

Dimana, pegawai negeri menyampaikan hal-hal positif di daerah masing-masing.

"Bangun narasi bersama apa saja yang baik dari daerah kita. Semakin banyak kita mensyiarkan hal baik, hal jelek akan semakin tenggelam," kata dia.

Profesor di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum itu, mengatakan, pengurus Korpri harus merancang program yang menyentuh langsung ASN.

Selama ini, ketakutan pegawai yang kerap membuat keterlambatan anggaran adalah ketakutan menyangkut hukum.

"Berikan advokasi. Isi pemahaman yang benar kepada penyelenggara negara agar apa yang mereka lakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan," kata Profesor Zudan.

Sementara itu, Kepala BKN Pusat yang juga Sekjen Korpri Nasional, Bapak Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, M.SIS yang menyampaikan materi terkait pelayanan pemerintahan di masa new normal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved