Berita Abdya
Penyidik Polres Abdya Masih Mendata Korban Vina, Nasabah Enggan Melapor
Nasabah yang menjadi korban diperkirakan lumayan banyak, namun sepertinya mereka enggan melapor ke polisi tanpa sebab yang jelas.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya), terus mengembangkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank milik BUMN di Blangpidie, melibatkan tersangka RS alias Vina (26), oknum karyawati bank setempat.
Nasabah yang menjadi korban diperkirakan lumayan banyak, namun sepertinya mereka enggan melapor ke polisi tanpa sebab yang jelas. Banyak korban enggan membuat laporan polisi, padahal kerugian dalam jumlah lumayan besar, menimbulkan dugaan negatif dari publik.
Sejak kasus menghebohkan itu mencuat hingga Jumat (10/7/2020), korban yang membuat laporan polisi tidak bertambah, masih tetap enam orang dengan perkiraan kerugian lebih kurang Rp 3,6 miliar.
Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara uang nasabah bank yang sukses digelapkan oknum karyawati dikenal memiliki gaya hidup glamor itu mencapai Rp 6,3 miliar, namun masih tahap pengembangan pihak penyidik.
Enam nasabah bank pelat merah tersebut yang membuat laporan polisi, terdiri dari satu orang Anggota DPRK, satu orang pedagang di Blangpidie. Lainnya merupakan nasabah dari kalangan ibu-ibu atau masyarakat biasa.
“Korban yang melapor belum bertambah, masih tetap enam orang seperti diumumkan dalam konferensi pers empat hari lalu,” kata Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP dihubungi Serambinews.com, Jumat (10/7/2020).
Tentang informasi berkembang bahwa sejumlah pejabat dan pengusaha di Abdya menjadi korban iming-iming atau bujuk rayu Vina, untuk sementara belum ada yang membuat laporan kepada penyidik Polres Abdya.
Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendataan, baik jumlah nasabah yang menjadi korban, nilai uang yang diambil tersangka serta melacak aliran dana berdasarkan print rekening koran. Termasuk mendata nasabah mana saja yang mendapat pemberian reward/hadiah dari tersangka RS.
Pemberian reward yang sudah terlacak antara dua unit sepeda motor (sepmor) jenis Yamaha N- Max diberikan kepada dua orang nasabah. “Soal reward berupa sepmor ini, saya sedang berkoordinasi dengan Kapolres,” kata Erjan.
Barang bukti berharga yang disita juga belum bertambah, yaitu satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ. Informasi masih ada satu unit mobil mewah merk Pejero Sport di tangan suami tersangka, pihak penyidik perlu membuktikan dulu mobil tersebut dibeli dari hasil kejahatan.
Tersangka RS alias Vina ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Abdya dipimpin AKP Erjan Dasmi STP, di salah satu kontrakan Gampong Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
Wanita muda ini dibawa kemudian ditahan di Mapolres Abdya guna menjalani pemeriksaan. “Selama ditahan, kondisi kesehatan Vina baik-baik saja,” kata AKP Erjan Dasmi. Belum ada anggota keluarganya yang datang menjenguk, termasuk suaminya.
Suami Vina, sebelumnya dikabarkan berangka ke Padang, Sumatera Barat untuk menjeguk orangnya menderita sakit, menurut keterangan sudah pulang ke Blangpidie. “Informasi kami dapat, suami dari RS sudah tiba di Blangpidie, Kamis malam,” kata Kasat Reskrim Polres Abdya itu.
Pantauan Serambinews.com, merebak kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah dengan jumlah mencegangkan itu, terus menjadi topik paling hangat dan seru dalam pembincangan, bukan saja di warung-warung kopi, tapi melebar sampai ke kantor swasta dan pemerintah setempat.