Berita Abdya
Penyidik Polres Abdya Masih Mendata Korban Vina, Nasabah Enggan Melapor
Nasabah yang menjadi korban diperkirakan lumayan banyak, namun sepertinya mereka enggan melapor ke polisi tanpa sebab yang jelas.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya), terus mengembangkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank milik BUMN di Blangpidie, melibatkan tersangka RS alias Vina (26), oknum karyawati bank setempat.
Nasabah yang menjadi korban diperkirakan lumayan banyak, namun sepertinya mereka enggan melapor ke polisi tanpa sebab yang jelas. Banyak korban enggan membuat laporan polisi, padahal kerugian dalam jumlah lumayan besar, menimbulkan dugaan negatif dari publik.
Sejak kasus menghebohkan itu mencuat hingga Jumat (10/7/2020), korban yang membuat laporan polisi tidak bertambah, masih tetap enam orang dengan perkiraan kerugian lebih kurang Rp 3,6 miliar.
Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara uang nasabah bank yang sukses digelapkan oknum karyawati dikenal memiliki gaya hidup glamor itu mencapai Rp 6,3 miliar, namun masih tahap pengembangan pihak penyidik.
Enam nasabah bank pelat merah tersebut yang membuat laporan polisi, terdiri dari satu orang Anggota DPRK, satu orang pedagang di Blangpidie. Lainnya merupakan nasabah dari kalangan ibu-ibu atau masyarakat biasa.
“Korban yang melapor belum bertambah, masih tetap enam orang seperti diumumkan dalam konferensi pers empat hari lalu,” kata Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP dihubungi Serambinews.com, Jumat (10/7/2020).
Tentang informasi berkembang bahwa sejumlah pejabat dan pengusaha di Abdya menjadi korban iming-iming atau bujuk rayu Vina, untuk sementara belum ada yang membuat laporan kepada penyidik Polres Abdya.
Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendataan, baik jumlah nasabah yang menjadi korban, nilai uang yang diambil tersangka serta melacak aliran dana berdasarkan print rekening koran. Termasuk mendata nasabah mana saja yang mendapat pemberian reward/hadiah dari tersangka RS.
Pemberian reward yang sudah terlacak antara dua unit sepeda motor (sepmor) jenis Yamaha N- Max diberikan kepada dua orang nasabah. “Soal reward berupa sepmor ini, saya sedang berkoordinasi dengan Kapolres,” kata Erjan.
Barang bukti berharga yang disita juga belum bertambah, yaitu satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ. Informasi masih ada satu unit mobil mewah merk Pejero Sport di tangan suami tersangka, pihak penyidik perlu membuktikan dulu mobil tersebut dibeli dari hasil kejahatan.
Tersangka RS alias Vina ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Abdya dipimpin AKP Erjan Dasmi STP, di salah satu kontrakan Gampong Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
Wanita muda ini dibawa kemudian ditahan di Mapolres Abdya guna menjalani pemeriksaan. “Selama ditahan, kondisi kesehatan Vina baik-baik saja,” kata AKP Erjan Dasmi. Belum ada anggota keluarganya yang datang menjenguk, termasuk suaminya.
Suami Vina, sebelumnya dikabarkan berangka ke Padang, Sumatera Barat untuk menjeguk orangnya menderita sakit, menurut keterangan sudah pulang ke Blangpidie. “Informasi kami dapat, suami dari RS sudah tiba di Blangpidie, Kamis malam,” kata Kasat Reskrim Polres Abdya itu.
Pantauan Serambinews.com, merebak kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah dengan jumlah mencegangkan itu, terus menjadi topik paling hangat dan seru dalam pembincangan, bukan saja di warung-warung kopi, tapi melebar sampai ke kantor swasta dan pemerintah setempat.
Mereka mengaku tidak mengerti kenapa nasabah menjadi korban yang notabene adalah pejabat, pengusaha atau pedagang begitu mudah tergoda dengan iming-iming hadiah yang ditawarkan Vina. Padahal, bunga bank dan reward atau hadiah yang ditawarkan sangat tidak lazim.
Seperti diberitakan, RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, hanya tertunduk saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di halaman Mopolres Abdya, Selasa (7/7/2020).
Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank.
Saat itu, Vina sudah menggenakan rompi tahanan berwarna orange dan masker. Ada sekitar 10 menit Vina dihadirkan di hadapan awak media, tanpa sekalipun menengadahkan wajahnya. Polisi kemudian kembali membawanya masuk menuju ruang tahanan.
Kapolres Abdya, Muhammad Nasution SIK, didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasatreskrim AKP Erjan Dasmi STP, mengatakan, keberhasilan menangkap Vina berkat bantuan informasi dari masyarakat.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP, di salah satu kontrakan Gampong Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
"Iya, beliau ditangkap bersama dua sepupunya," sebut Kapolres. Kedua sepupunya itu masing-masing berinisial ARP (41) dan EM (42). Keduanya kini sudah dilepas setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
AKBP Nasution mengatakan, saat ditangkap, Vina hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000. Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama Anton Sumarno.
• Sekolah di Nagan Raya yang tak Patuhi Protokol Kesehatan Akan Ditutup Paksa
• Yodi Prabowo Editor MetroTV Tewas di Jalan Tol, Ada Luka Tusuk di Dada, Polisi Sita Pisau di Lokasi
• Dosen Unimal Teliti Pendidikan Politik yang Dilakukan Partai Aceh, Ini Tanggapan Ketua PA Aceh Utara
Selain itu, satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.
“Barang bukti lain yang telah berhasil diamankan adalah satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ,” tambah Kapolres.
Disampaikan juga bahwa sejauh ini sudah ada enam warga korban aksi Vina yang melapor ke polisi. Mereka terdiri dari anggota dewan, pengusaha, dan pedagang. Para korban tergiur dengan iming-iming hadiah yang dijanjikan Vina, padahal hadiah yang ditawarkan tidak pernah ada di bank tempat Vina bekerja.
"Jadi, iming-iming hadiah yang ditawarkan di atas kewajaran bank biasanya, sehingga dia bingung sendiri membayar hadiah handphone dan sepeda motor yang sudah pernah dijanjikan," ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian materi dari enam korban yang melapor tersebut sekitar Rp 3,6 miliar. Namun, perkiraan sementara uang nasabah yang digelapkan tersangka mencapai Rp 6,3 miliar.
Namun Kapolres perkirakan jumlahnya kemungkinan bertambah, tergantung pada hasil pengembangan lebih lanjut.
AKBP Nasution mengatakan, tersangka Vina dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Miliki banyak aset
Vina yang tinggal di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, ini memang dikenal memiliki gaya hidup mewah dan sering gonta-ganti mobil. Selain memiliki mobil Honda HRV, ia juga punya mobil Pejero Sport terbaru. Mobil mewah itu saat ini berada di tangan suaminya yang tengah berada di Padang, Sumatera Barat.
Vina juga memiliki satu unit rumah toko (ruko) permanen di kawasan Jalan At-Taqwa, Blangpidie. Ia juga membuka usaha pakaian jadi di tiga toko: dua toko di Jalan Pasar Baru dan satu toko di persipangan Jalan Perdagangan, Blangpidie.
Perempuan kelahiran Air Berudang, Aceh Selatan ini juga memiliki aset dalam bentuk boat dan aset dalam bentuk lainnya. Kapolres AKBP Nasution memastikan akan mengejar dan menelusuri seluruh aset-aset yang dimiliki Vina. "Iya, akan kita kejar dan telusuri, termasuk mobil pejero tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, mengatakan akan memanggil pimpinan bank tempat Vina bekerja. Pemanggilan itu untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap uang nasabah yang disikat pelaku. "Iya, kita akan panggil pihak bank karena masyarakat sangat resah, apalagi bagi mereka yang sudah terlanjur setor uang kepada pelaku," kata Nurdianto.
Bank lanjut dia, tidak bisa lepas tangan seenaknya karena pelaku adalah karyawati di bank tersebut. Jika bukan karena status pelaku sebagai karyawati bank, masyarakat tentu tidak akan berani menyerahkan uangnya kepada Vina.
"Ini yang kita ingin pertanyakan. Padahal masyarakat mau menyetor uang karena pelaku adalah karyawan bank tersebut. Kalau bukan karyawan bank, maka saya yakin masyarakat tidak mau menyerahkan uang kepada pelaku," cetusnya.
Apalagi selama ini pihak bank memiliki punya layanan pick-up atau antar jemput uang, sehingga tidak ada alasan pihak bank untuk lepas tangan.
"Jangan saat ada keuntungan, butuh dia, saat rugi lepaskan dia, ini tidak fair. Mana tanggung jawab bank? Sayang uang nasabah miliaran rupiah yang tak jelas nasibnya," pungkas Nurdianto.
Sebelumnya, pihak bank mengatakan tak bertanggung jawab atas uang nasabah yang disikat Vina, karena uang tersebut tidak disetorkan dan tidak tercatat dalam sistem bank.
"Kalau disetor dan masuk ke sistem kita, maka itu tanggung jawab kita. Kalau tidak setor, ya itu tanggung jawab yang bersangkutan," tegas Pimpinan cabang bank tersebut, Dolly Senja Permadi.(*)
• Hayatun Nufus, Mahasiswi yang Aktif Berorganisasi
• Enam Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Sudah Divonis Penjara, Ini Hukumannya
• Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Aceh Tenggara, Pemkab Rugi Miliaran Rupiah