Berita Lhokseumawe

Polisi Serahkan Dua Remaja yang Rampas Dompet Mahasiswi Cantik ke Jaksa  

Dua remaja yang merampas dompet milik Dinda Safira (19) mahasiswi asal Desa Lhok iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara diserahkan polisi ke Jaksa..

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Penyidik Polres Aceh Utara menyerahkan dua tersangka kasus perampasan dompet seorang mahasiswi cantik ke jaksa. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua remaja yang merampas dompet milik Dinda Safira (19) mahasiswi asal Desa Lhok iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara diserahkan polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Jumat (9/7/2020).

Keduanya adalah AJD (15) dan SRJ (17), keduanya asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Penyerahan itu dilakukan penyidik Reskrim Polres Aceh Utara setelah berkas kasus itu dinyatakan lengkap atau p21.

DIberitakan sebelumnya Dompet berisi uang dan kartu berharga milik Dinda Safira dijambret dua remaja pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 20.30 WIB, di lintasan jalan nasional persisnya kawasan Desa Matang Panyang Kecamatan Baktiya Barat, saat korban hendak pulang ke rumahnya.

Dua tersangka tersebut ternyata berhasil ditangkap warga setelah korban berteriak minta tolong, sehingga mengundang perhatian warga dan langsung mengejarnya, sesampai di kawasan Desa Meunasah NGa Kecamatan Lhoksukon kehabisan bahan bakar dalam sepmornya.

Berdasarkan informasi, dua pelaku begal telah diamankan oleh masyarakat setempat, atas dasar informasi tersebut unit opsnal Satuan Intelkam dan  opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan dua tersangka tersebut.

Petugas juga mengamankan satu Sepmor jenis Honda Supra X 125 warna hitam silver Nopol BL 6877 PK dan satu buah dompet wanita warna cokelat.

“Barang bukti yang ikut diserahkan empat buah kartu identitas, satu handphone, satu unit sepeda motor dan satu lembar uang Rp 2  ribu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Kamis (9/7/2020).

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e juncto Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e KUHPidana juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak. “Ini penyerahan tahap dua,” ujar Kasat Reskrim.(*)

YSL Aceh Dukung Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Dipindah ke Aceh

TMMD Kodim 0116 Nagan Raya, Penyuluhan Bela Negara Seragam Bersemen  

Kepengurusan Palang Merah Indonesia Pidie Jaya Berakhir, Ini Jadwal Muscab

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved