Bersedekah Jadikan Konten YouTube, Bagaimana Hukum dalam Islam? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Ditanya seperti itu, Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS ini pun menjelaskan soal bedanya muamalah atau interaksi sosial kepada masyarakat& ibadah

Editor: Amirullah
Youtube Ustaz Abdul Somad Official/Baim Paula
Kolase Ustaz Abdul Somad dan Baim Wong - Begini jawaban Ustaz Abdul Somad soal fenomena bersedekah yang dijadikan konten YouTube 

SERAMBINEWS.COM – Saat ini, banyak beredar konten-konten YouTube yang memperlihatkan kegiatan bersedekah seperti konten Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Walaupun saat sedekah memberikan uang, Baim Wong kerap menyamar.

Kemudian, aksi ayah Kiano Tiger Wong itu kerap ditampilkan di konten Youtube Baim Paula.

Nah, sejumlah netizen ada yang menganggap perbuatan Baim Wong ini termasuk riya atau pamer.

Namun banyak juga yang menyebut aksi suami Paula Verhoeven ini sebagai bahan pembelajaran.

Terkait fenomena tersebut, Ustaz Abdul Somad (UAS) pun turut angkat bicara.

Hal tersebut berawal dari salah seorang netizen bertanya langsung pada Ustaz Abdul Somad di sebuah pengajian virtual.

Idul Adha 1441 H, MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai

Gejala Batu Amandel yang Sering Disepelekan, Mulai Dari Bau Mulut Hingga Sakit Menelan

Air Jahe Ternyata Atasi Berbagai Penyakit, dari Asam Urat hingga Nyeri Otot

Dilansir oleh TribunnewsBogor.com dari Youtube Aswaja TV dan Ustaz Abdul Somad Official, salah seorang netizen bertanya mengenai hukum sedekah yang dijadikan konten Youtube seperti Baim Wong.

"Pertanyaan pertama dari ibu Sastri di Bengkulu. Bagaimana ustaz menanggapi fenomena Youtuber yang bersedekah membantu orang lain dan dijadikan konten.

Jadi bagaimana hukumnya dalam Islam Youtuber mendapatkan income, tapi bersedekah membantu orang lain?" tanya netizen tersebut.

Ditanya seperti itu, Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS ini pun menjelaskan soal bedanya muamalah atau interaksi sosial kepada masyarakat dan ibadah.

Interaksi sosial kepada masyarakat dalam Islam, dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad ini hukumnya adalah boleh.

"Hukum dasar muamalah dalam Islam beda dengan hukum ibadah.

Hukum dasar muamalah atau interaksi sosial dalam Islam, hukum dasarnya adalah ibahah atau mubah atau boleh," papar Ustaz Abdul Somad.

Cara Kredit Mobil dan Motor Bebas Riba, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bayi Baru Lahir Diduga Dilempar Ibu Kandungnya dari Lantai 13 Gedung Hingga Pecah Kepala

Simak, Doa Sholat Tahajud, Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Akan tetapi, aksi tersebut bisa dikatakan haram jika ada unsur penipuan.

UAS pun memberikan contoh soal penipuan dalam hal konten Youtube.

"Kapan dia menjadi haram? Yakni ketika ada unsur yang menyebabkan dia jatuh pada haram, misalnya ada unsur tipunya.

Misalnya dibuat konten menolong orang, dikumpulkan uang orang banyak, tidak ada transparansi. Kita tidak tahu uang itu pergi kemana," tutur Ustaz Abdul Somad.

Bahkan, Ustaz Abdul Somad pun menyinggung soal Undang Undang di negara Indonesia soal ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang sudah dapat izin.

"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan pemerintah.

Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat islam, maka dia jatuh pada haram," papar UAS.

Namun jika tidak memiliki lembaga berizin tersebut, seseorang bisa menjadi jembatan dalam hal mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.

"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat, belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegas UAS lagi.

Ini 3 Puasa Sunnah Dapat Dikerjakan di Bulan Dzulhijjah Menjelang Hari Raya Idul Adha

Bila terjadi penipuan dalam konten Youtube tersebut, selian dikatakan haram, maka menurut Ustaz Abdul Somad., masyarakat bisa langsung melaporkan ke polisi.

Hal tersebut demi menimbulkan efek jera kepada sang Youtuber agar tak melakukan penipuan lagi.

"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah.

Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.

Namun bila tak ada unsur penipuan, maka sebaiknya umat islam menjadikannya sebagai motivasi diri untuk lebih banyak sedekah.

"Tapi kalau tidak ( penipuan), maka ini motivasi kepada kita bagi umat," tutur Ustaz Abdul Somad.

Kemudian, Ustaz Abdul Somad pun menyindir soal Youtuber yang dalam kontennya tak punya pesan akhlak.

"Apalagi Youtuber-Youtuber yang isinya sampah, tidak ada pesan akhlak. Tapi banyak follower, penonton. Dia tidak tahu apa yang dicari sebenarnya," sindir Ustaz Abdul Somad.

Lantas, Ustaz Abdul Somad pun menyebut harus mendukung Youtuber yang isinya membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pasalnya, Ustaz Abdul Somad menyebutkan adanya perintah dalam Al Quran soal tolong menolong dalam kebaikan.

"Tapi kalau ada Youtuber yang baik, isinya membantu masyarakat, kemudian tidak ada unsur tipu, tidak ada unsur menganiaya orang lain.

Di dalamnya ada unsur taawun tolong menolong. Harus didukung, karena dalam Al Quran ada kalimat ta'awanu alal birri wat taqwa wala ta'awanu alal itsmi wal udwan.

Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam permudsuhan dan dosa,"

"Demikian wallahu a'lam," tandas Ustaz Abdul Somad.

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Ditanya Soal Hukum Islam Bersedekah Jadi Konten YouTube, Ustaz Abdul Somad Jawab Ini

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved