Gara-gara Covid-19, Pendanaan Infrastruktur dari APBN Makin Berat
Pemerintah berharap partisipasi BUMN dan swasta dalam pendanaan infrastruktur lima tahun ke depan
SERAMBINEWS.COM - Wabah pandemi corona (Covid-19) membuat pemenuhan target pendanaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke depan akan menjadi lebih berat.
Pemerintah berharap partisipasi BUMN dan swasta dalam pendanaan infrastruktur lima tahun ke depan.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Brahmantyo Isdijoso menyebutkan, pemerintah diperkirakan hanya mampu memenuhi 37% kebutuhan pendanaan infrastruktur. Sisanya dari BUMN dan swasta.
Adapun kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur di Indonesia periode 2020-2024 mencapai Rp 6.445 triliun.
Secara rinci, sekitar Rp 2.385 triliun atau 37% berasal dari APBN, lalu sebesar Rp 2.707 triliun atau 42% berasal dari swasta, dan sisanya dari kerja sama sebesar Rp 1.353 triliun.
Hanya saja, proyeksi tersebut sebelum Covid-19 melanda Indonesia.
• Ini Chat Pertama Rey Mbayang yang Bikin Dinda Hauw Setujui Ajakan Taaruf Hingga Menikah
"Sehingga angka ini kemungkinan masih bisa bergeser bisa lebih besar atau bisa juga tetap. Namun, untuk mengecil rasanya peluangnya kecil sekali," ujar Brahmantyo dalam webinar Prodeep Institue, Sabtu (11/7/2020).
Ia menyebut, ada beberapa skema alternatif yang bisa memenuhi kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur di era new normal.
Pertama, skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), blending financing, penugasan langsung BUMN, dan skema hak pengusahaan terbatas (HPT).
• Roti Canai Ular, Ternyata Ide Awalnya Saat Membuat Adonan Roti Canai Muncul Ular di Rumahnya
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D. Herpoerwanto menambahkan, penerapan pendekatan program terintegrasi perlu diterapkan untuk menutup funding gap pembangunan infrastruktur PUPR, khususnya dalam masa pandemi ini dengan pembiayaan alternatif.
Pertama, APBN dijadikan sebagai katalis swasta dalam berinvestasi.
Kedua, menerapkan eligibility rule proyek KPBU bidang PUPR berdasarkan besaran atau skala proyek dan indikasi pengembalian investasi.
Ketiga, menerapkan konsep reversed pyramid dengan mengutamakan kerja sama swasta dan BUMN.
• Viral Medsos - Tiga Hari Liburan di Pantai, Wanita Ini Pulang dengan Kulit Wajah Gosong
Selanjutnya, proyek yang dibiayai APBN maupun swasta harus berjalan bersamaan dan saling melengkapi, serta mendorong perwujudan konsep infrastructure fund untuk memperkuat ekuitas proyek.
Eko juga mengatakan, dalam menjalankan skema KPBU juga perlu memperhatikan beberapa prinsip yakni kesiapan proyek dan ketersediaan lahan, kepastian pengembalian investasi, serta penyederhanaan prosedur pelaksanaan KPBU.