Kajian Islam
Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
Ibadah berkurban setiap Idul Adha ini menjadi momen menyenangkan bagi semua orang, terlebih bagi orang yang kesulitan ekonomi.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Ibadah berkurban setiap Idul Adha ini menjadi momen menyenangkan bagi semua orang, terlebih bagi orang yang kesulitan ekonomi.
SERAMBINEWS.COM - Berkurban sangat dianjurkan kepada umat Islam sebagai salah satu ibadah yang begitu istimewa.
Ibadah berkurban setiap Idul Adha ini menjadi momen menyenangkan bagi semua orang, terlebih bagi orang yang kesulitan ekonomi.
Saat Idul Adha bagi mereka yang jarang merasakan daging, akan menikmati daging karena adanya kurban.
Mengutip dari buyayahya.org, kurban adalah amalan yang dianjurkan setiap tahun sekali seperti puasa Arafah.
Artinya setiap kali datang bulan haji, maka setiap dari kita diperintahkan untuk berkurban.
Bukan seperti pemahaman sebagian orang yang menganggap bahwa kurban itu dianjurkan sekali seumur hidup.
• Tentang Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari dalam Hidup, Begini Penjelasan Buya Yahya
• Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan dan Mendamaikan Orang Berselisih? Ini Penjelasan Buya Yahya
• Bolehkah Taaruf Lewat Pesan WhatsApp, Simak Penjelasan Buya Yahya
Ada beberapa pendapat mengenai kurban, yakni :
Pendapat pertama
Hukum menyembelih kurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur
ulama adalah sunnah yang sangat dikukuhkan.
Ibadah kurban adalah termasuk syiar agama yang dapat memupuk makna kasih sayang dan kepedulian kepada sesama yang harus dimeriahkan.
Sunnah dalam bab kurban ada 2 (dua) macam:
Sunnah ‘Ainiyah, yaitu: Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
Sunnah Kifayah, yaitu: Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih satu ekor atau dua ekor atau lebih untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Imam ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan jika anggota keluarga berbilang (lebih dari satu) maka kurban adalah sunnah kifayah.
Artinya kurban dari salah satu anggota keluarga yang "rosyid" (memenuhi syarat untuk kurban), sudah mencukupi untuk keluarga yang lainya.
• Suka Berbohong Apakah Orang Tersebut Munafik? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Ini Solusi Jika Istri Sering Minta Cerai, Simak Penjelasan Buya Yahya
Berdasarkan riwayat yang benar dari Abu Ayyub Alanshori RA,
"Kami menyembelih qurban satu kambing dengan cara seorang laki-laki menyembelih untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya dan jika tidak seperti itu (yakni jika tidak berbilang anggota keluarga atau berbilang tapi kambingnya sama dengan bilangan anggota keluarga) maka menjadi sunnah ainiyyah,” (Tuhfah : 9/345).
Pendapat kedua
Hukum kurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu.
Perintah kurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah.
Adapun kurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi Beliau.
Kapan Kurban Menjadi Wajib Dalam Madzhab Imam Syafi’i dan Jumhur Ulama?
Kurban akan menjadi wajib dengan 2 (dua) hal:
1. Dengan bernazar, seperti seseorang berkata: “Aku wajibkan atasku kurban tahun ini,” Atau “Aku bernadzar kurban tahun ini,” Maka saat itu kurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2. Dengan menentukan maksudnya. Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata: “Kambing ini aku pastikan menjadi kurban” atau “Aku jadikan kambing ini kambing kurban,”.
Demikian pembahasan mengenai hukum dan pendapat ulama mengenai kurban. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Apakah Mahar Pernikahan Boleh Dipakai Bersama? Ini Jawaban Buya Yahya
• Benarkah Tidak Isbal Hukumnya Haram dan Mendapat Dosa? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Masuk Masjid Ketika Azan, Berdiri, Kerjakan Shalat atau Duduk? Ini Penjelasa Buya Yahya