Komnas HAM Desak Kapolri Tindak Polisi Penyiksa Sarpan, Saksi Kasus Pembunuhan di Sumut

Ia menilai pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma HAM.

Editor: Zaenal
komnasham.go.id
Amiruddin, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI 

Namun hingga saat ini, Indonesia belum meratifikasi mekanisme tersebut.

“Indonesia sudah menjadi anggota Dewan HAM PBB namun belum memiliki mekanisme yang efektif,” tambahnya.

Supaya isu terus bergulir dan ditindaklanjuti, lima lembaga negara yang terdiri dari Komnas HAM RI, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat untuk mengembangkan Mekanisme Pencegahan Penyiksaan.

ASN Haram Kritik Pemerintah

Sinergi ini kemudian disebut Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dengan mengacu pada OPCAT.

OPCAT sendiri hadir untuk melengkapi upaya pencegahan penyiksaan sesuai dengan UNCAT dan menjadi alat praktis untuk membantu negara-negara dalam melaksanakan kewajiban internasional mereka berdasarkan UNCAT dan hukum kebiasaan internasional.

OPCAT bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia dengan membentuk sebuah sistem yang terdiri dari kunjungan berkala ke seluruh tempat-tempat penahanan di dalam yurisdiksi dan kendali dari negara peserta dan, atas dasar kunjungan-kunjungan ini, memberikan rekomendasi-rekomendasi dari ahli-ahli nasional maupun internasional kepada pihak-pihak berwenang dari negara peserta mengenai cara dan langkah-langkah pencegahan penyiksaan.

Pentingnya OPCAT tersebut, mendorong lima lembaga tadi mengajak berbagai pihak untuk meratifikasi OPCAT.

“Kemenlu, Badan Legislasi DPR RI ataupun Pimpinan Komisi I bisa mengambil inisiatif untuk meratifikasi OPCAT,” tegas Amir.

Selain itu, ia juga mengajak berbagai pihak untuk berdialog sebagai upaya pencegahan tindakan penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi.

“Kita perlu melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Kemenkumham, polisi untuk membahas gagasan terkait mekanisme pencegahan terjadinya penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi,” jelas Amir.

Ia juga menekankan bahwa upaya mencegah terjadinya penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi hanya bisa dicapai bersama-sama. (ant/komnasham.go.id)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved