Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Curi Sawit 6 Ton ke Jaksa

Penyidik Polres Nagan Raya telah menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan curi sawit sebanyak 6 ton lebih ke Kejari setempat. Penyerahan tersangka..

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus curi sawit ke jaksa, Rabu lalu. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Polres Nagan Raya telah menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan curi sawit sebanyak 6 ton lebih ke Kejari setempat. Penyerahan tersangka S (47) dan barang bukti (BB) setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (8/7/2020) lalu.

Tersangka yang hari-hari sebagai swasta setelah penyerahan dibawa ke Lembaga Pemasyarkatan (LP) kelas IIB Meulaboh.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com menjelaskan berkas tersangka kasus curi sawit telah lengkap.

"Penyidik sudah menyerahkan ke jaksa tersangka," kata Kasat Reskrim kepada Serambinews.com, Sabtu (11/7/2020).

Bersama tersangka, kata Kasat Reskrim, sejumlah BB sawit dan kendaraan yang digunakan ikut diserahkan guna selanjutnya menjalani proses persidangan.

Seperti pernah diberitakan, Polres Nagan Raya, Sabtu (9/5/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB membekuk pria S (47) dalam kasus pencurian kelapa sawit.

Selain membekuk pelaku di kawasan Desa Krueng Alem Kecamatan Darul Makmur, polisi juga ikut mengamankan barang bukti (BB).

Informasi menjelaskan, tersangka SB yang ditangkap merupakan warga Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue.

Terungkapnya kasus pencurian kelapa sawit di kebun milik orang lain itu setelah polisi mendapat laporan praktik pencurian sawit oleh korban.

Atas laporan tersebut polisi akhirnya membekuk pria S dan mengamankan hasil curian yang dibawa dengan sebuah becak.

Sawit curian tersebut ikut dilansir kembali menggunakan sebuah truk.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pemilik kebun kelapa sawit yang mengaku korban pencurian.

Dalam kasus itu ikut diamankan BB hasil curian sawit sebanyak 6.170 kg (6 ton lebih) dan becak serta mobil colt BL 8636 V.

Terkait kasus tersebut tersangka S diancam pidana dengan Pasal 363 KUHPidana.(*)

Bupati dan Kapolres Abdya Panen Raya Program Ketahanan Pangan

Kini Sudah Langka, Tanaman Pakis Haji Ini Ternyata Bisa Bikin Kaya Mendadak, Segini Harganya

BREAKING NEWS: Banjir Pasang Purnama Rendam Ratusan Rumah Warga di Meulaboh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved