Berita Aceh Tenggara

Sering Ditegur, Kontraktor Proyek PLTMH Lawe Sikap tak Bayar Pajak Galian C, Ini Penjelasan BPKD

Pihak kontraktor (rekanan) yang mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap di Lawe Sikap, Kecamatan...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Proyek PLTMH Lawe Sikap, Aceh Tenggara. 

Sebagian besar PLTMH menggunakan sistem/jenis run of the river (ROR), yaitu memanfaatkan aliran sungai secara alamiah dengan mengubah lajur aliran air menuju turbin melalui pipa.

Melalui pipa pesat air diterjunkan untuk memutar turbin yang berada di dalam rumah pembangkit. Pada prinsipnya PLTMH memanfaatkan beda ketinggian dan jumlah debit air perdetik yang ada pada aliran air irigasi, sungai atau air terjun. Aliran air ini akan memutar poros turbin sehingga menghasilkan energi.

Makanya, pembangun harus memperhatikan dampak lingkungan hidup. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

"Selain itu juga harus diperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan," kata M Nur.(*)

Info Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK hingga Diploma, Simak Posisi yang Dibuka

Jokowi Revisi Aturan Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan Apabila Tak Penuhi Syarat

Komnas HAM Desak Kapolri Tindak Polisi Penyiksa Sarpan, Saksi Kasus Pembunuhan di Sumut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved