Berita Abdya

Abdya Terapkan PBM Tatap Muka Besok, Khusus untuk SMP Sederajat dan SMA Sederajat

Penerapan PBM tatap muka ini sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bupati Abdya.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
IST
Kepala Disdikbud Abdya, Jauhari SPd 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS,COM, BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masuk daftar zona hijau Covid-19, menerapkan Proses Belajar Mengajar (PBM) tahun ajaran 2020/2021 mulai, Senin (13/7/2020), besok.

Pembelajaran tatap muka khusus jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang tersebar dalam sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.

Sementara jenjang PAUD, TK dan SD/MI, pelaksanaan PMB tatap muka direncanakan baru pada September mendatang atau tergantung hasil yang evaluasi yang dilakukan.

Sebagai catatan, di Abdya terdapat 109 SD, 29 SMP yang menjadi kewenangan Pemkab Abdya. Sedangkan di bawah kewenangan Kantor Kementerian Agama ada 20 MI (15 negeri dan 5 swasta), 8 MTs (4 negeri dan 4 swasta) dan 4 MA (1 negeri dan 3 swasta).

Sementara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh (provinsi) terdapat 15 SMA dan 5 SMK. Satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Provinsi dan Kankemenag untuk menerapkan PBM tatap muka juga sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bupati Abdya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya, H Jauhari SPd dihubungi Serambinews.com, Minggu (12/7/2020) menjelaskan, Bupati Abdya telah mengeluarkan instruksi PBM tatap muka tahun ajaran 2020/2021 dimulai  13 Juli 2020 pada satuan pendidikan (SMP dan  MTs) tanggal 10 Juli.

Kemudian memberikan rekomendasi PBM tatap muka mulai 13 Juli bagi SMA/SMK dan MA kepada Gubernur Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Aceh Kementerian Agama, tanggal 10 Juli 2020.

Instruksi Bupati Abdya Nomor 423/744/2020 dikirim kepada Kepala Disdikbud, Kepala Kankemenag, para Kepala SMP serta paar Kepala MTs se-Kabupaten Abdya.

Kepala Disdikbud dan Kepala Kankemenag diinstruksikan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, dan Education Management Information System (Emis) Kemenag.

Menentukan kesiapan satuan pendidikan guna melaksanakan pembelajaran tatap muka. Melaksanakan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa. Namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap, maka tidak dibolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Usir Rasa Bosan Saat Jalani TC, Timnas U-16 Indonesia Adakan Tiga Lomba, Termasuk Hafal Alquran

Mobil Terjun Bebas ke Selokan, Pengemudi Langsung Pergi ke Klinik Setelah Kecelakaan

Jangan Sembarangan Beli, Saus Sambal Botolan Dengan Ciri Seperti Ini Bisa Sebabkan Kanker

Instruksi Bupati Abdya tersebut juga menjelaskan pembelajaran tatap muka tetap berpedoman pada peraturan perundangan. Terutama keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri RI Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor HK. 03.01/ Menkes/363/2020, Nomoir 440-882 tahun 2020.

Tentang penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 dengan mengutamakan kesiapan sekolah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat dan terminator dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.         

Lebih lanjut instruksi Bupati Abdya menyebutkan apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah Kabupaten Abdya berubah, maka instruksi tersebuat akan tinjau ulang untuk penutupan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan belajar dari rumah (BDR).

Protokol Kesehatan Ketat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved