Berita Abdya

Abdya Terapkan PBM Tatap Muka Besok, Khusus untuk SMP Sederajat dan SMA Sederajat

Penerapan PBM tatap muka ini sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bupati Abdya.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
IST
Kepala Disdikbud Abdya, Jauhari SPd 

Kepala Disdikbud Abdya, Jauhari menjelaskan, pembelajaran tatap muka pada fase new normal Covid-19 diterapkan protokol kesehatan sangat ketat. Siswa dan guru harus memakai masker,l cuci tangan sebelum masuk ruang kelas dan jaga jarak siswa. Termasuk disediakan alat pengukur suhu tubuh di sekolah-sekolah.  

Terkait hal ini, siswa dan guru diberikan masker gratis, wastafel dan bahan kebutuhan cuci tangan telah disediakan di setiap sekolah.

Untuk jaga jarak, jumlah siswa dibatasi maksimal 18 orang setiap kelas. Jika satu kelas memiliki 35 siswa maka dibagi dua menjadi dua kelas. PBM dilaksanakan guru yang sama secara bergiliran yang jadwalnya diatur masing-masing sekolah.

Kepala Disdikbud Abdya Jauhari juga menjelaskan, hasil rapat dengan para kepala sekolah bahwa meskipun diterapkan PBM secara tatap muka, namun siswa juga diberikan pilihan, apakah pembelajaran tatap muka dan BDR (belajar dari rumah).

Dalam hal ini telah dibagikan angket berisikan pilihan untuk diisi wali siswa, apakah memilih PBM tatap muka atau BDR. Bagi wali siswa yang memilih BDR, maka tetap  dilayani dengan memberikan LKS kepada siswa. Setelah dikerjakan, diserahkan kepada guru bersangkutan.

Demikian juga, bagi murid SD yang masih belajar di rumah atau  daring, maka pihak  sekolah sudah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk mendukung belajar secara daring dengan cara memberikan bantuan pulsa kepada siswa.

“Beberapa sekolah mulai memberikan pulsa sumber dari dana BOS,” kata Kepala Disdik Abdya, Jauhari didampingi Kabid Dikdas, Saiful.(*)

Aneh! Inilah Ritual Percepat Kematian, Para Lansia Diberi Minuman Racun Agar Cepat Temui Ajal

Pemakaman Pasien Corona tak Dihadiri Keluarga, Diisolasi Setiba di Aceh Jaya

Suami Istri Bermesraan di Depan Umum Atau Media Sosial, Buya Yahya Menjelaskan Begini Hukumnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved