Berita Nagan Raya
DPRA Akan Pertanyakan ke Plt Gubernur Aceh, Soal 43 TKA Cina di PLTU Nagan Raya Bermasalah Izin
DPR Aceh merencanakan dalam waktu dekat akan memanggil dan mempertanyakan ke Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh soal TKA China di Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPR Aceh merencanakan dalam waktu dekat akan memanggil dan mempertanyakan ke Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh soal TKA China di Nagan Raya.
Pemanggilan untuk duduk bersama dan membahas serta memastikan terkait 43 tenaga kerja (TKA) Cina di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya yang bermasalah izin kerja.
Pasalnya dalam beberapa hari terakhir terjadi perbedaan informasi antara Kemenkumham Aceh dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh terkait 43 TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya.
“Ini perlu segera kita sikapi serius. Kita rencana akan duduk Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh terkait hal ini TKA Cina di PLTU," kata Fuadri, anggota Komisi I DPRA di sela Pansus DPRA ke Nagan Raya, Minggu (12/7/2020).
• Mitos Pengisian BBM di SPBU, Dari Goyang Mobil sampai Isi Minyak Malam Hari
Menurut Fuadri, dari keterangan disampaikan oleh Kemenkumham Aceh tidak ada persoalan dengan izin.
Namun sebaliknya Disnakermobduk Aceh menemukan fakta pekerja TKA Cina bermasalah dengan izin.
“Informasi ini perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan kebinggungan di masyarakat,” katanya.
Menurut anggota DPRA asal pemilihan Nagan Raya dan Aceh Barat menyatakan, Aceh mempunyai Undang-undang (UU) Pemerintah Aceh sehingga mempunyai kekhususan.
“Kita meminta bila mereka legal silakan saja bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya. Tapi kalau bermasalah dengan izin harus dilengkapi. Namun bila juga tidak maka harus diambil sikap tegas oleh pemerintah,” katanya.
• Akibat Covid-19, Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Hanya Diikuti 20 Orang TNI/Polri
Dikatakannya, persoalan TKA Cina yang bermasalah dengan izin harus menjadi perhatian.
Artinya keberadaan mereka di negara Indonesia dan Provinsi Aceh harus mengikuti aturan berlaku di Indonesia dan Provinsi Aceh.
Penjelasan Kemenkumham
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang dipekerjakan di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya tidak melanggar izin baik izin kerja maupun tinggal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/7/2020), mengatakan, bahwa izin tinggal para pekerja asing itu diperpanjang secara otomatis selama pandemi Covid-19 apabila sudah berakhir, sebagaimana ketentuan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.
• Dishub Bireuen Akan Tertibkan Odong-odong, Malam Hari Diminati Anak-anak Keliling Kota Bireuen
Penjelasan itu disampaikan menyikapi berita sebelumnya dimana Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyurati Kanwil Kemenkumham Aceh terkait keberadaan 43 TKA asal Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya yang bermasalah dengan izin kerja.
Menurut Zulkifli, semua tenaga asing tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Imigrasi Meulaboh.
Terhadap izin mereka yang sudah berakhir, Zulkilfi mengatakan, sudah diperpanjang kembali secara otomatis oleh Imigrasi setempat.
Sementara terkait dengan izin kerja mereka yang sedang dalam sorotan banyak pihak, menurut Zulkifli, persoalan itu menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mengeluarkan bukan kewenangan Imigrasi.
• Simeulue Kembali Dilanda Cuaca Buruk, Kapal Feri Tidak Beroperasi
"Masalah keberadaan WNA asal Cina di PLTU Nagan Raya yang sebagian izin tinggalnya sudah habis, baik itu izin tinggal terbatas maupun izin tinggal kunjungan semua diperpanjang secara otomatis (tidak dikenakan biaya beban/biaya over stay) meskipun tidak diterakan dengan cap batasan izin tinggalnya dipaspor," katanya.
"Jadi tentang WNA Cina di PLTU sampai saat ini legal (tinggal di Nagan Raya) sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Sementara wewenang Imigrasi fokus diizin tinggal, sedangkan izin kerja itu ranahnya Kemenaker/Disnakermobduk Aceh," ungkap Kakanwil Kemenkumham Aceh.
Jika Imigrasi mengambil tindakan pendeportasian WNA tersebut, lanjut Zulkifli, justru pihaknya yang salah karena bertentangan dengan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020.
Apalagi saat ini pemerintah melarang masuk atau keluar warga asing ke Indonesia.
Tanggapan Disnakermobduk Aceh
Keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja dalam proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya menjadi sorotan banyak pihak.
Setelah dipersoalkan para anggota DPRA yang meminta pemerintah menindak tegas mereka hingga akhirnya diklarifikasi Kakanwil Kemenkumham Aceh bahwa para TKA itu tak langgar izin lantaran sudah diperpanjang secara otomatis selama pandemi Covid-19.
• Hasil Rapat, Korban Kebakaran di Pasar Inpres Lhokseumawe Tolak Pindah ke Pasar Induk
Kini fakta baru terkuak kalau ternyata ada 29 TKA asal Cina yang memang tidak memiliki izin kerja sejak dari awal masuk ke Aceh.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir Iskandar Syukri MM MT yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut Kadisnakermobduk, dari 43 TKA yang bermasalah itu, ada yang sudah habis izin kerja.
Bahkan, beber dia, sebanyak 29 orang di antaranya tidak ada izin kerja dari awal.
"Dari 43 orang tersebut, baru 10 orang yang sudah keluar izin kerja,” bebernya.
Iskandar mengungkapkan, yang saat ini dipersoalkan Disnakermobduk Aceh itu adalah belum semuanya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya tersebut mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
"Seharusnya semua harus ada Kitas dari Imigrasi setempat (Meulaboh) setelah keluar notifikasi izin kerja dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja). Kitas itu kewenangan Imigrasi.
Nah, kalau notifikasi izin kerja saja tidak ada, pasti Kitasnya juga tidak pernah ada," tukas Iskandar Syukri.
• Viral Pasangan Disebut Ribut di Pinggir Jalan, Kelakuannya Jadi Perhatian
Ia menyatakan, berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA disebutkan bahwa, perusahaan asing harus membuat Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang ditujukan ke Kemenaker RI.
Artinya, ulas Kadisnakermobduk, selama mereka masih status WNA tetap harus ada RPTKA dari perusahaan yang menggunakan mereka.
“Jadi, PT MPG (PT Meulaboh Power Generation) selaku pelaksana proyek pembangunan PLTU 3-4 yang mempekerjakan mereka, tetap harus melalui proses RPTKA,” tandas Iskandar Syukri.
"Kitasnya juga harus dikeluarkan dari imigrasi setempat, bukan Kitas dari provinsi lain. Saya rasa itu yang harus diluruskan. Coba saja cek Kitas mereka dari mana. Apakah dari Meulaboh," ucap Iskandar Syukri mempertanyakan.
Yang pasti, belum semua (tenaga kerja asing itu) mengantongi Kitas setempat," tutup Kadisnakermobduk Aceh ini.(*)