Kasus Jenazah WNI Disimpan di Freezer Kapal China, Mandor Kapal WNA China Jadi Tersangka

Menurut pemeriksaan, terdapat 22 WNI yang bekerja di 2 kapal ikan asal China yang berasal dari perusahaan yang sama.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Tim gabungan saat mengevakuasi jasad almarhum Hasan Afriandi, WNI yang bekerja di kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 yang sempat disimpan di freezer karen tewas saat kapal berada ditengah laut.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA) 

Para pekerja disalurkan agen, bekerja sejak Januari 2020

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto memberikan penjelasan mengenai pengejaran dua kapal berbendera China dan ditemukannya jasad satu pekerja WNI, yang menjadi ABK salah satu kapal, dalam kondisi tewas di dalam freezer.

Korban tewas tersebut bernama Hasan Afriandi asal Lampung.

WNI yang meninggal dunia di kapal berbendera China tersebut sebelumnya telah mencari cumi di perairan Argentina bersama sembilan WNI lainnya di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Sementara di kapal berbendera China lain yang juga dikejar, yakni Lu Huang Yuan Yu 117, terdapat 12 WNI yang bekerja sebagai ABK.

Dua kapal berbendera China ini sebelumnya mencari cumi ke perairan Argentina.

"Jadi total seluruhnya ada 22 WNI yang dipekerjakan dari dua kapal nelayan berbendera China, yakni Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118," kata Indarto Budiarto saat melakukan pres rilis di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020).

Diceritakan Indiarto, di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terdapat 32 kru yang terdiri dari 10 WNI, termasuk almarhum Hasan Afriandi dan 15 WNA asal China serta delapan WNA asal Filipina.

Para WNI tersebut dipekerjakan di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 melalui agen PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang beralamat di Jalan Raya Majasem Talang, Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Direktur dari perusahaan tersebut bernama Moh Haji yang beralamat di Tegal, Jateng.

"Hasil keterangan sementara, para WNI telah bekerja selama tujuh bulan atau sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini," jelas Indarto.

Para WNI ini termasuk almarhum Hasan Afriandi yang berangkat dari Jakarta pada 31 Desember 2019 dengan tujuan Bandara Changi, Singapura.

Lalu, setelah sampai di Singapura langsung diantar oleh agen ke atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Dugaan human trafficking hingga pencucian uang

Kemudian, kapal ini bertolak dari Singapura ke perairan Argentina pada 1 Januari 2020 untuk mencari cumi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved