Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah Tekait Kurikulum Baru, Apa Saja yang Diatur?

Kedua KMA tersebut akan diberlakukan secara serentak di semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Siswa kelas 9a MTs Muhammadiyah 06 Sambi Boyolali mengikuti KBM di pendapa Ponpes Muhammadiyah Nurul Huda di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (19/11/2018). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI) 

SERAMBINEWS.COM - Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada tahun pembelajaran 2020/2021.

Adapun ajaran baru di MI, MTs, dan MA akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menjelaskan, Kementerian Agama ( Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah.

 Menurut dia, implementasi didasarkan pada KMA Nomor 184 Tahun 2019.

Kedua KMA tersebut akan diberlakukan secara serentak di semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

" KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah," papar Umar.

 Kurikulum Baru

Dengan berlakunya dua KMA tersebut, berarti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tidak akan berlaku lagi.

Meskipun begitu, pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 akan sama dengan KMA Nomor 165 Tahun 2016, di mana mata pelajarannya mencakup Quran Hadist, Aqidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Ia menyampaikan, kurikulum baru yang diterapkan dapat mendorong pembelajaran di madrasah menjadi lebih dinamis, kreatif, dan inovatif.

"Akan menghasilkan lulusan madrasah yang kompeten dan siap berkompetisi dalam kehidupan yang sangat kompetitif ini," papar dia.

Umar menambahkan, prinsip utama dalam pedoman ini digunakan untuk mengembangkan isi pembelajaran, proses dan penilaian pembelajaran, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, serta pengembangan sistem pengelolaan dan biaya operasional.

Satuan pendidikan madrasah pun dapat mengembangkan pedoman ini sesuai kondisi dan kebutuhan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

Merujuk pada KMA Nomor 184 Tahun 2019, mengatur sejumlah hal seperti berikut:

1. Implementasi Kurikulum Madrasah, yang meliputi:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved