Breaking News

Berita Pidie Jaya

DPRA Nilai Jalan Tringgadeng Hingga Batas Kabupaten Bireuen dan Jembatan Krueng Kiran tak Sesuai

Kedua proyek ini menggunakan Dana Otonomi Khusus Daerah (DOKA) 2019 mencapai Rp 32 miliar lebih

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM/Kiriman M Rizal Fahlevi Kirani
Anggota Pansus DPRA Dapil II Pidie Jaya dan Pidie melihat spesifikasi pembangunan jembatan Krueng Kiran, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya yang tidak sesuai standar, Senin (13/7/2020). 

Kedua proyek ini menggunakan Dana Otonomi Khusus Daerah (DOKA) 2019 mencapai Rp 32 miliar lebih, yakni untuk pembangunan jalan Rp 21 miliar dan pembangunan jembatan Krueng Kiran Rp 11.149.185.000. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Panitia Khusus (Pansus) DPRA Dapil II Pidie dan Pidie Jaya meninjau proyek pembangunan jalan dari Tringgadeng hingga batas Kabupaten Bireuen. 

Selain itu juga jembatan Krueng Kiran, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya. Peninjauan kedua proyek ini dilakukan pada Senin (12/7/2020).

Pasalnya, sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI 2019, dua proyek ini tak sesuai spesifikasi, sehingga diduga telah merugikan negara.  

Kedua proyek ini menggunakan Dana Otonomi Khusus Daerah (DOKA) 2019 mencapai Rp 32 miliar lebih, yakni untuk pembangunan jalan Rp 21 miliar dan pembangunan jembatan Krueng Kiran Rp 11.149.185.000. 

Anggota Pansus Dapil II, M Rizal Fahlevi Kirani, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (13/7/2020). 

Kapolsek Kuta Malaka Terima Reward sebagai Kapolsek Inovatif

Viral, Niat Beri Kejutan dan Lamaran, Ternyata Perempuannya Selingkuh, Hubungan Kandas

Bidan Biarkan Seorang Ibu Melahirkan secara Mandiri di Depan Rumah, Izin Praktik Akhirnya Dicabut

"Yang pertama kami tinjau pembangunan ruas jalan Trienggadeng hingga batas Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp 21 miliar. 

Namun, kondisi terakhir fakta di lapangan sangat mengecewakan, karena pembangunannya tidak sesuai standar atau spesifikasi di dalam kontrak," kata M Rizal. 

Ia mencontohkan seperti kondisi hasil akhir insfrasruktur AC- BC : 3233,5 x 12 M, jalan pengerasan urpil : 620 x 11 M, memang secara fisik sudah dilaksanakan, tetapi sangat tidak sesuai kontrak atau kekurangan volume. .

"Selain itu, pihak Pansus juga menemukan pembangunan ruas jalan ini dilakukan pada aset bekas rel kereta api.

Padahal pembebasan lahan atau pengalihan aset dari PT KAI kepada Pemerintah Aceh belum jelas statusnya, sehingga pelaksana proyek ini kami nilai sangat nekat," kata M Rizal. 

Oleh karena itu, M Rizal mengharapkan pihak dinas terkait segera menindaklanjuti atau mempertanggungjawabkan temuan ini sebelum masuk ke ranah hukum. 

Jembatan Krueng Kiran

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved