Berita Bener Meriah

Jaksa Eksekusi Mantan Kadis Sosial Bener Meriah, MA Tambah Hukuman Menjadi Dua Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Bener Meriah mengeksekusi mantan kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Drs Juanda MPd beserta dua stafnya yaitu...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Bener Meriah mengeksekusi mantan kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Drs Juanda MPd beserta dua stafnya yaitu Jawahardy SPd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zahirianto SSos selaku bendahara untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II B Bener Meriah, Senin (13/7/2020). 

"Kalau hanya karena uang senilai Rp 41 juta tersebut saya dipecat dari ASN dan untuk vonis hukuman saya masih belum terima dan kita akan lihat lagi kedepannya mungkin kami akan melakukan PK,” ujarnya.

Menurutnya, untuk melakukan PK pihaknya masih memiliki waktu selama 80 hari kedepan sejak hari ini. “Jika sampai waktu tersebut kami tidak mengajukan PK maka berarti kami kalah dan harus menerima putusan tersebut,” sebutnya.(*)

Bermarkas di Yogyakarta Selama Liga 1 2020, Berikut Komentar Kapten Persiraja Ferry Komul

Bidan Biarkan Seorang Ibu Melahirkan secara Mandiri di Depan Rumah, Izin Praktik Akhirnya Dicabut

Bayi Ular Naga Lahir di Gua Slovenia, Apa Memang Iya?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved