Sidang Gugatan UU Pemilu di MK, Kuasa Hukum Akui Ki Gendeng Pamungkas Sudah Meninggal

Dalam sidang itu, Julianta Sembiring menarik gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lantaran pemohon meninggal dunia.

Editor: Zaenal
ANTARA/Dyah Dwi
Julianta Sembiring dalam sidang yang disiarkan melalui daring. 

Apalagi profesi advokat disebut merupakan profesi yang mulia dan harus berintegritas.

Untuk diketahui, paranormal Ki Gendeng Pamungkas menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dirinya bisa maju dalam bursa calon presiden lewat jalur independen.

Namun takdir berkata lain, saat sidang sedang berproses, Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia karena sakit komplikasi pada Sabtu (6/6/2020).(Antara)

Kasus Covid-19 Indonesia Melonjak, Jokowi Minta Menteri Tak Beri Laporan Bertele-tele

Artis FTV Ditangkap Dugaan Prostitusi, Instagram Hana Hanifah Diserbu, Ini Unggahan Terakhir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved