Kasus Prostitusi Artis, Polisi Tetapkan R sebagai Tersangka, Artis FTV dan Pria yang Booking Dilepas
Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.
Riko juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.
Dari tersangka R, didapatkan keterangan bahwa H dan A sedang berada di dalam kamar.
"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut," kata Riko.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan peran sebagai penjemput H dari Bandara Internasional Kualanamu.
R juga membantu H selama berada di Medan.
Menurut Riko, R juga dijanjikan uang sekitar Rp 4 juta oleh tersangka lain berinisial J yang berada di Jakarta.
"Tersangka ini ada komunikasi dengan tersangka J yang kita duga sebagai muncikari di Jakarta," kata Riko.
R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Beberapa jam sebelum konpers, sinyal artis Hana Hanafih bakal dilepaskan polisi sebenarnya sudah terlihat.
Manajer Hana Hanifah, Nicco Aditya menyebutkan bahwa gadis 23 tahun tersebut dalam proses pemulangan ke ibu kota Jakarta.
Hal ini disampaikan Nicco saat dikonfirmasi Tribun Medan lewaat WhatsApp messenger, Selasa (14/7/2020).
"Iya betul (pemulangan ke jakarta), Insya Allah mohon do’anya ya," sebutnya.
Ia juga membenarkan bahwa Hana tidak terbukti terlibat dalam prostitusi online.