Menkes Terawan Resmi Coret Istilah ODP, PDP, dan OTG pada Kasus Covid-19, Apa Gantinya?

Istilah yang dihapus tersebut adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Editor: Amirullah
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). 

Adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yaitu:

a. kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan

b. kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat atau sebelumnya disebut sebagai ODP

Yang dimaksud dengan Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih,

b. sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi(seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain),

c. orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar, dan

d. situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved