Menkes Terawan Resmi Coret Istilah ODP, PDP, dan OTG pada Kasus Covid-19, Apa Gantinya?

Istilah yang dihapus tersebut adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Editor: Amirullah
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). 

5. Pelaku Perjalanan

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Discarded adalah seseorang yang memenuhi satu dari kriteria berikut:

a. seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam, dan

b. seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dan

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

 (TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Dian Erika)

Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftar Lembaga Negara yang Ada di Indonesia

Demi Foto Takjub, Seorang Ayah Lakukan Adegan Berbahaya Ini Terhadap Anak Balitanya di Tebing Curam

Kapan Gaji ke-13 2020 Cair? Ini Jawaban Menkeu Sri Mulyani, Golongan 3A Dapat Segini

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Istilah ODP, PDP, dan OTG pada Kasus Covid-19 Resmi Dicoret Menkes Terawan, Apa Gantinya?

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved