Breaking News

MUI Fatwakan Bahwa Kurban Tak Bisa Diganti Uang, Pelaksana Proses Penyembelihan Harus Jaga Jarak

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

zoom-inlihat foto MUI Fatwakan Bahwa Kurban Tak Bisa Diganti Uang, Pelaksana Proses Penyembelihan Harus Jaga Jarak
FOTO INSTAGRAM ASRORUN
ASRORUN NIAM SHOLEH, Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Mahfud mengatakan pemerintah sangat menganjurkan khususnya agar Salat Id dapat digelar di lingkungan terbatas dan orang yang terbatas.

"Sangat dianjurkan Salat Id dilakukan di lingkungan-lingkungan terbatas. Misalnya di komplek seperumahan, di sekolah, di kampung. Jadi bisa dilakukan di tempat dan jumlah jemaah terbatas. Misalnya yang hadir di situ saling kenal sehingga kalau ada sesuatu bisa saling tahu dari mana sumbernya," kata Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan dalam rapat yang berlangsung secara virtual tersebut, semua menteri teknis melaporkan kesiapannya dalam menyambut hari raya Idul Adha pada akhir Juli ini.

"Menteri Agama tadi sudah menyiapkan protokol peribadatan yang praktis dan aman, tanpa mengurangi ketentuan syar'i," ujarnya.

"Menteri perhubungan sudah menyiapkan transprotasi yang aman, Kapolri sudah menyiapkan berbagai program untuk pengamanan mengatasi berbagai tindak kriminal dan kejahatan terorisme misalnya. Menteri Perekonomian menyiapkan bahan bahan pokok yang diperlukan. Menteri pertanian juga melaporkan ketersediaan hewan qurban," kata Mahfud.(tribun network/fik/den)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved