MUI Fatwakan Bahwa Kurban Tak Bisa Diganti Uang, Pelaksana Proses Penyembelihan Harus Jaga Jarak
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19.
Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.
"Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan.Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan.
• Simak, Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Covid-19
• Idul Adha 1441 H, MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai
• Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedang menyusun aturan terkait mekanisme pemotongan hewan maupun terkait sholat di masjid nanti.
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.
Namun jika melakukan pemotongan hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat.
"Ada dua tempat pemotongan hewan yaitu bisa di masjid dan bisa juga di tempat pemotongan. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya)," ujar Lilik.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh menambahkan, fatwa nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19. Dalam fatwa itu dijelaskan, ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang. Jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai sedekah.
"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah," katanya.
• Temui Ulama Aceh Abu Ulee Titi, Irmawan minta doakan Indonesia segera terbebas dari Corona
• Kisah Wanita Lawan Kanker Sampai Tulang Berlubang, Anak Bungsu Pun Tak Sempat Rasa ASI Ibu
• Freddy Anak Pendiri Sinarmas Tuntut Warisan Rp 672 Triliun
Fatwa MUI berbeda dengan imbauan yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah, beberapa waktu lalu. Dalam Surat Edaran no 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edarannya itu, PP Muhammadiyah mendorong umat Islam agar mengalihkan uang untuk kurban untuk membantu kaum duafa yang terdampak corona. Imbauan itu dikeluarkan mengingat pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses, Sabtu (27/6) lalu.
Sementara terkait salat Idul Adha, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk menggelar salat Idul Adha dan kurban, selama tetap menjalankan prokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama nomor 18 tahun 2020.
Mahfud mengatakan hal tersebut adalah keputusan yang diambil pemerintah usai rapat bersama usai rapat terbatas virtual bersama empat Menko, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Polri, Kepala Staf Kepresidenan dan beberapa kementerian lembaga terkait pada Senin (13/7) dua hari lalu.
"Salat Id dan kurban boleh dilakukan dengan di tempat-tempat ibadah baik di lapangan maupun di masjid. Tapi tetap dengan protokol kesehatan," kata Mahfud.
• Ungkap Pesan Jokowi, Mahfud: Aparat Jangan Terlalu Sensi, Kalau Cuma Bikin Hoaks Ringan Biarin Saja