Pupuk Subsidi
Ombudsman Sarankan Pemerintah Aceh Subsidi Pupuk dari Dana Otsus APBA
“Pemerintah Aceh perlu inovasi menggunakan ketentuan Pasal 183 UUPA untuk pengentasan kemiskinan. Jika panen bagus tentu petani lebih sejahtera."
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
“Pemerintah Aceh perlu inovasi menggunakan ketentuan Pasal 183 UUPA untuk pengentasan kemiskinan. Jika panen bagus tentu petani akan lebih sejahtera."
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kelangkaan pupuk bersubsidi yang dialami petani Aceh disikapi oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh dengan menurunkan tim investigasi.
"Kita sudah turunkan tim investigasi terkait kelangkaan pupuk subsidi di Aceh. Karena subsidi pupuk menggunakan sumber APBN maka masuk dalam pengawasan kami," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin.
Dikatakan Taqwaddin, pupuk urea bersubsidi merupakan kebutuhan dasar bagi petani, baik petani sawah, kebun, maupun tambak.
Namun, lanjut Taqwaddin, petani mengeluhkan kesulitan pupuk subsidi setiap memasuki musim tanam (bersawah) atau usaha tani lainnya.
“Kita turunkan tim untuk mencari tahu akar permasalahannya,” ujar Taqwaddin yang juga akademisi Unsyiah ini.
Tim yang dibentuk Ombudsman Aceh sudah melakukan investigasi ke Kabupaten Pidie Jaya dan akan berlanjut ke kabupaten/kota lainnya.
• Mengerikan! Hanya Semenit Berada Dalam Lift, Wanita di Cina Tularkan Covid-19 kepada puluhan Orang
Untuk mencari tahu akar permasalahan, Tim Ombudsman Aceh menemui pejabat terkait di Pidie Jaya, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kelompok tani dan kios pengecer.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada Tim Ombudsman oleh Kepala Dinas Pertanian Pidie Jaya, Muzakkir, saat ini kuota pasok pupuk subsidi ke Pidie Jaya di bawah permintaan sesuai kebutuhan, sehingga terjadi kelangkaan.
• Seorang Gadis dan Ayahnya Tewas Ditembak, Pelaku Marah Lamaran Ditolak dan Korban Nikahi Pria Lain
Muzakkir juga menjelaskan, pihaknya mengusulkan pupuk subsidi berdasarkan permintaan dari kelompok-kelompok tani yang kemudian diinput ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Tapi yang disetujui pusat hanya sekitar 47 persen dari kuota permintaan," sebut Muzakir didampingi kekretaris dan para kabidnya.
Menurut dokumen yang diperlihatkan Muzakkir ke Tim Ombudsman, saat ini ada tiga distributor pupuk subsidi dan 53 kios pengecer pupuk subsidi yang mengantongi izin.
Muzakkir tidak menafikan adanya dugaan permainan di tingkat kios pengecer pupuk subsidi meski kemungkinan itu sangat kecil.
Karena pada dasarnya, kata Muzakkir, pupuk subsidi memang tidak mencukupi kuota permintaan. “Tim Pengawas dari kabupaten juga bekerja ekstra untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi,” tandasnya.