Berita Subulussalam
Proyek Jalan Senilai Rp 3,4 Miliar di Subulussalam Tidak Tuntas, Kadis PUPR : Kontraknya Sudah Habis
Menjelang akhir 2019, timbunan yang dikerjakan rekanan diduga tidak sesuai spek sehingga dinas memerintahkan pergantian.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Sebab, kata Alhaddin dia tidak mau menjadi tumbal atas pekerjaan yang sudah menyalahi aturan.
Alhaddin sendiri menyatakan telah melaporkan persoalan proyek yang dikerjakan CV NM itu kepada Wali Kota Subulussalam.
Selain itu, Alhaddin mengaku berkonsultasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik lisan hingga tertulis. Ini dia lakukan agar jikapun pekerjaan dilanjutkan ada dasar hukum sehingga tidak bermasalah kemudian hari.
”Tapi sampai sekarang surat konsultasi kami ke APIP tak ada balasan, jadi kita dinas juga tidak berani untuk melanjutkan pekerjaan tersebut,” ujar Alhaddin
Lebih jauh Alhaddin menyampaikan beberapa kali pihak rekanan meminta kelanjutan pekerjaan namun tidak diizinkan.
Alhaddin memberikan peluang kelanjutan pekerjaan asalkan pihak rekanan mampu memberikan surat dasar hukum.
• Covid-19 Dapat Bekukan Darah Orang Terinfeksi, Berujung pada Stroke dan Gagal Ginjal
• Suami Istri Ini Bagikan Gratis Durian kepada Wisatawan dan Tamu yang Datang ke Rumah Mereka
• Kisah Cinta Ibu Guru 4 Anak Setubuhi Muridnya Usia 12 Tahun, Menikah dan Baru Saja Meninggal
• Apakah Benar Ayam Diperbolehkan untuk Berkurban? Baca dan Simak Penjelasan Abu Mudi Berikut Ini
Di sisi lain, Alhaddin mengakui jika pembangunan jalan menuju Lae Sireprep sangat dibutuhkan lantaran merupakan akses menuju Intake PDAM Subulussalam yang merupakan kebutuhan vital masyarakat daerah ini.
Namun, lanjut Alhaddin karena bermasalah secara hukum dia tak berani melanjutkan. Berdasarkan kemajuan pekerjaan yang sudah tahap Base Course A dengan uang ditarik rekanan dinyatakan balance alias seimbang.
Sebab, pihak rekanan diakui belum menarik semuanya anggaran senilai Rp 3,4 miliar meski Alhaddin tidak menjelaskan jumlah uang yang telah dibayarkan dinas.
Terakhir, Alhaddin mengatakan nantinya proyek jalan terkait dapat dilelang ulang setelah sisa dana dikembalikan ke negara.
Sebab, seperti disampaikan jika jalan ke Lae Sireprep sangat dibutuhkan untuk penanganan PDAM Subulussalam.
Sementara persahaan CV NM akan diblacklist alias diblokir untuk ikut tender di Subulussalam lantaran dinilai ingkar waktu atau kontrak.
”Nanti sisa dananya kita alokasikan lagi untuk pengaspalan, CV-nya kita black list,” pungkas Alhaddin.(*)