Mahasiswa Unimal Demo

Selain Bakar Ban, Saat Demo Mahasiswa juga Blokir Jalan ke Kampus Unimal Bukit Indah Lhokseumawe

Selain membakar ban, mahasiswa juga memblokir jalan menuju gerbang kampus. Caranya dengan menyusun sepeda motor mereka memenuhi badan jalan.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Aksi mahasiswa di depan kampus Unimal Bukit Indah Lhokseumawe, dengan memblokir jalan pakai sepeda motor, Selasa (14/7/2020). 

Selain membakar ban, mahasiswa juga memblokir jalan menuju gerbang kampus. Caranya dengan menyusun sepeda motor mereka memenuhi badan jalan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWA.COM, LHOKSEUMAWE - Puluhan mahasiswa dengan menggunakan almamater, pada Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 11.00WIB, berdemo di depan Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Buket Indah, Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe.

Salah satu petisi yang diajukan para pendemo adalah pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen, secara menyeluruh bagi mahasiswa kampus tersebut.

Pantauan Serambinews.com, dua spanduk ditempel di pintu gerbang masuk kampus.

Spanduk pertama bertuliskan "Bebaskan UKT 50 persen secara otomatis", Stop Menghisap Darah Rakyat".

Disamping juga mereka mengusung sejumlah poster.

Selanjutnya, sejumlah mahasiswa mulai berorasi.

BREAKING NEWS - Satu Lagi Pasien Covid-19 Meninggal di RSUZA Banda Aceh

Sekitar pukul 11.15 WIB, mahasiswa pun membawa satu ban mobil bekas dan satu ban sepeda motor bekas.

Selain membakar ban, mahasiswa juga memblokir jalan menuju gerbang kampus.

Caranya dengan menyusun sepeda motor mereka memenuhi badan jalan.

Sementara isi tuntutan dalam aksi tersebut adalah:

1. Berikan pemotongan UKT 50% bagi seluruh mahasiswa dan mahasiswi Universitas Malikussaleh ditengah pademi (bencana non alam), secara otomatis tanpa persyaratan administrasi.

2. Bebaskan UKT bagi Mahasiswa/i yang mengambil mata kuliah kurang atau sama 6 sks.
a) Semester 9 bagi S1.
b) Semester 7 bagi D3.
Merujuk kepada narasi terakhir yang tercantum pada Permendikbud 25/2020.

3. Berikan perubahan kelompok UKT bagi setiap mahasiswa/i yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi keluarga atau tanggungan lain yang membiayai.
a) Musibah meninggal orang tua/ Wali
b) Kehilangan pekerjaan tetap. (*)

Nelayan Harus Berhati-hati, Tinggi Gelombang Capai 5 Meter

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved