Bukan Lagi ODP, PDP dan OTG, Kemenkes Terbitkan 4 Istilah Baru, Ini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
Dok BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Achmad Yurianto menyampaikan konferensi pers terkait update perkembangan virus corona Indonesia di Gedung Graha BNPB, Jakarta. 

"Maka, kita masukkan ini dalam kelompok suspek," kata Yuri.

Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable.

Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat.

Kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam, dan seterusnya.

"Maka, ini juga kita masukkan di dalam kelompok kasus suspek atau kemudian, infeksi saluran pernapasan atas yang berat, dan harus dirawat di rumah sakit, dan tidak kita ketemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa, ini bukan penyakit COVID," terang Yuri.

"Artinya, kita curiga bahwa, ini adalah COVID maka, kita masukkan ini di dalam kelompok suspek," imbuhnya.

Kemudian, apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspek.

Termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan yang memiliki keluhan ISPA, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, maka itu juga masuk ke dalam kasus suspek.

Selanjutnya untuk kasus probable, definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah COVID.

"Dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR.

Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable," jelas Yuri.

Dengan kata lain, kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini COVID-19 dalam kondisi atau keadaan berat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa COVID melalui RT-PCR.

Berikutnya yang terakhir adalah kontak erat.

Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat.

Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved