Berita Aceh Utara
Empat Tersangka Dibawa dari Jakarta ke Kejari Aceh Utara, Ini Kasusnya
BNN RI pada Selasa (14/7/2020), membawa pulang empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan 13,2 kilogram sabu-sabu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Selasa (14/7/2020), membawa pulang empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan 13,2 kilogram sabu-sabu.
Mereka dari Jakarta dibawa dengan menggunakan pesawat ke Aceh Utara untuk dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara.
Sebelumnya para tersangka diboyong dari Aceh Utara ke Jakarta setelah ditangkap pada 24 Maret 2020.
Ke empat tersangka tersebut adalah warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yaitu, Mahyidin (36), Muhammad Fadil, Syahrir, Zulkhairi.
Mereka ditangkap oleh tim BNN RI bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, bersama Bea Cukai Lhokseumawe dalam operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar), 24 Maret 2020.
• Data BPS: Aceh Bukan Lagi Daerah Termiskin di Sumatera, Ini Provinsi Termiskin di Sumatera
Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan sabu 12 kotak seberat 13.2 gram yang disembunyikan dalam jeriken kemudian ditanaman di belakang rumah tesangka Syahril
“Lalu setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, kemudian mereka dibawa pulang ke Aceh Utara untuk dilimpahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambi, Rabu (15/7/2020).
• Hukum Melamakan Rukuk dan Tahiyat Akhir, Begini Penjelasan Buya Yahya
Mereka, kata Kajari Aceh Utara dibawa dari Jakarta ke Aceh Utara oleh tim dari Kejaksaan Agung yang terdiri Tri Mariani Maranatha SH, Budhi Purwanto SH MH, Nur Prihatmi SH.
Selain itu juga ikut tim dari BNN RI, terdiri AKP Widarsono, AKP Purbianto, Ipda Sutardi, Bripka Marudut R dan Briptu Eko M Yulianto.
Bersama tersangka kata Kajari Aceh Utara juga dilimpahkan barang bukti berupa sampel sabu-sabu tersebut.
“Karena sebagian barang bukti lainnya sudah dimusnahkan oleh BNN, yang disertai dengan berita acara dalam berkas tersebut,” ujar Pipuk Firman Priyadi didampingi Kasi Pidum Yudi Permana SH dan Jaksa Fungsional, Harri Citra Kesuma SH.
• Es dan Daun Mint Dapat Menyembuhkan Jerawat di Kulit Kepala, Begini Caranya
Disebutkan, ke empat tersangka mengakui barang bukti tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan menggunakan perahu bermotor.
Namun, saat sampai di darat ternyata diketahui oleh BNN dan Bea Cukai, sehingga tak lama setelah barang sampai ke tangan Mahyiddin kemudian langsung ditangkap.
“Setelah terima keempat tersangka kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon,” pungkas Kajari Aceh Utara. (*)
• Salah Paham Soal Cewek, Remaja Lhokseumawe Tusuk Teman Sendiri Pakai Rencong, Begini Kronologinya