Berita Subulussalam
Proyek Jalan Rp 3,4 M Tahun 2019 di Subulussalam tak Tuntas, Kontrak Diputus & Rekanan akan Diblokir
Pasalnya, rekanan atas nama CV NM ini dinyatakan gagal menuntaskan pekerjaan jalan senilai Rp 3,4 miliar tahun anggaran 2019 itu
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, rekanan atas nama CV NM ini dinyatakan gagal menuntaskan pekerjaan jalan senilai Rp 3,4 miliar tahun anggaran 2019 itu.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Rekanan proyek pembangunan jalan menuju Lae Sireprep, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, terancam diblacklist atau diblokir.
Pasalnya, rekanan atas nama CV NM ini dinyatakan gagal menuntaskan pekerjaan jalan senilai Rp 3,4 miliar tahun anggaran 2019 itu.
Amatan Serambinews.com, di lapangan Selasa (14/7/2020) kondisi jalan menuju Lae Sireprep di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan memang sudah timbunan sirtu tahap Base Course A.
Kabarnya, penimbunan ini baru saja dikerjakan beberapa waktu lalu. Pasalnya, saat menjelang akhir 2019, timbunan yang dikerjakan rekanan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga dinas memerintahkan pergantian.
Sementara proses pengaspalan gagal lantaran kontrak telah mati sejak enam bulan lalu.”Penimbunan baru aja dikerjakan ini, kemarin kayanya tidak sesuai spek makanya diperbaiki,” kata warga
• Soal KBM Tatap Muka SD, Kadisdikbud Subulussalam Nyatakan Atas Izin dan Persetujuan Wali Murid
• Produsen Mobil India, Mahindra and Mahindra Produksi Kendaraan Tempur Anti Ranjau
• Pria Gaek India Sembuh dari Virus Corona, Dipulangkan Saat Ulang Tahun ke-101
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Alhaddin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (14/7/2020) membenarkan proyek terkait tidak tuntas.
Sedangkan perusahaan CV NM akan diblack list alias diblokir untuk ikut tender di Subulussalam lantaran dinilai ingkar waktu atau kontrak.
”Nanti sisa dananya kita alokasikan lagi untuk pengaspalan, CV-nya kita black list,” pungkas Alhaddin
Alhaddin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku sudah berulangkali menegur pihak rekanan baik lisan, dan membawa rapat hingga tertulis.
Namun, kata Alhaddin, memasuki anggaran 2020 pihak rekanan tidak mampu menuntaskan pekerjaan terkait.
“Itu kontraknya sudah berakhir dan tidak bisa dilanjutkan lagi,” kata Kadis PUPR Alhaddin dalam penjelasannya kepada wartawan
Lebih jauh dijelaskan, pembangunan jalan menuju Lae Sireprep tersebut dimulai sekitar Agustus 2019 lalu.
Sejatinya, dengan anggaran yang diplot jalan sekitar satu kilometer tersebut selesai diaspal hotmix.
Alasan tertundanya pekerjaan karena penghujung tahun Subulussalam dalam kondisi musim hujan. Sehingga pihak rekanan meminta termin pekerjaan kepada DPUPR dan diberikan.
Meski telah diberikan termin pekerjaan, kata Alhaddin hingga Idul Fitri Mei lalu, tak juga ada pekerjaan lanjutan sehingga DPUPR memutus kontrak.
Alhaddin mengaku jika dalam beberapa waktu lalu pihak rekanan meminta menyelesaikan pengaspalan, namun DPUPR tidak mengizinkan.
Sebab, kata Alhaddin dia tidak mau menjadi tumbal atas pekerjaan yang sudah menyalahi aturan.
Alhaddin sendiri menyatakan telah melaporkan persoalan proyek yang dikerjakan CV NM itu kepada Wali Kota Subulussalam.
Selain itu, Alhaddin mengaku berkonsultasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik lisan hingga tertulis. Ini dia lakukan agar jikapun pekerjaan dilanjutkan ada dasar hukum sehingga tidak bermasalah kemudian hari.
”Tapi sampai sekarang surat konsultasi kami ke APIP tak ada balasan, jadi kita dinas juga tidak berani untuk melanjutkan pekerjaan tersebut,” ujar Alhaddin
Lebih jauh Alhaddin menyampaikan beberapa kali pihak rekanan meminta kelanjutan pekerjaan namun tidak diizinkan.
Alhaddin memberikan peluang kelanjutan pekerjaan asalkan pihak rekanan mampu memberikan surat dasar hukum.
Di sisi lain, Alhaddin mengakui jika pembangunan jalan menuju Lae Sireprep sangat dibutuhkan lantaran merupakan akses menuju Intake PDAM Subulussalam yang merupakan kebutuhan vital masyarakat daerah ini.
Namun, lanjut Alhaddin karena bermasalah secara hukum dia tak berani melanjutkan. Berdasarkan kemajuan pekerjaan yang sudah tahap Base Course A dengan uang ditarik rekanan dinyatakan balance alias seimbang.
Sebab, pihak rekanan diakui belum menarik semuanya anggaran senilai Rp 3,4 miliar meski Alhaddin tidak menjelaskan jumlah uang yang telah dibayarkan dinas.
Terakhir, Alhaddin mengatakan nantinya proyek jalan terkait dapat dilelang ulang setelah sisa dana dikembalikan ke negara.
Sebab, seperti disampaikan bahwa jalan ke Lae Sireprep sangat dibutuhkan untuk penanganan PDAM Subulussalam. (*)