Berita Lhokseumawe
Begini Kronologis Mantan Napi Asimilasi Covid-19 dan Rekannya Membobol Kedai di Lhokseumawe
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan mantan narapidana (napi). Bahkan salah satu tersangka adalah mantan napi yang bebas karena asimilasi
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam waktu tidak sampai 24 jam telah membongkar kasus pembobolan kedai dan berhasil menangkap dua tersangka, Kamis (26/7/2020).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan mantan narapidana (napi).
Bahkan salah satu tersangka adalah mantan napi yang bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020 atau tiga bulan yang lalu.
Kedua tersangka adalah GS (30) asal Banda Sakti Lhokseumawe.
• Uang Hasil Pencurian Digunakan Mantan Napi Asimilasi Covid-19 dan Rekannya untuk Judi Online
GS merupakan mantan napi dalam kasus narkotika dan bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020.
Tersangka satu lagi, SM (33) asal Blang Mangat Lhokseumawe. SM juga mantan napi kasus curanmor yang bebas pada tahun 2019 lalu.
Sebelumnya, pada Kamis (16/7/2020) tadi subuh sekitar pukul 05.35 WIB terjadi pencurian di sebuah kedai milik IR di kawasan Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
• Brimob Kerahkan Water Cannon Semprot Disinfektan di Bandara CND Nagan Raya
Korban tahu tokonya dibobol saat tiba di lokasi. Korban melihat pintu dalam kondisi terbuka dan barang di dalam kedai sudah berserakan.
Setelah mengetahui kedainya dibobol maling, korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
Pada siang hari tadi, tersangka pun berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Sepmor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi, belasan slop rokok berbagai merek, linggis, dan palu.
• Ini Ancaman Hukuman Bagi Mantan Napi Asimilasi Covid-19 yang Ditangkap Dalam Kasus Pencurian
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2020) sore, menyebutkan, kronologis tersangka membobol kedai, berawal keduanya datang dengan menggunakan satu unit desa motor.
Lalu mereka pun merusak pintu kedai dengan menggunakan palu dan linggis.
Selanjutnya mereka masuk dan mengambil belasan slop rokok dan uang Rp 400 ribu.
"Namun saat kita tangkap, uang telah habis digunakan tersangka untuk judi online," pungkas AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakilnya Kompol Ahzan, Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, dan Kasubbag Humas Salman Alfarasi.(*)
• 20 Kepala Puskesmas di Aceh Utara Diberi Waktu 6 Bulan Setelah Dilantik, Ini Target Harus Dipenuhi