Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar
Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo.
Hingga Rabu petang, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo Utomo belum tuntas.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana.
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.(Tribunnews.com/Sri Juliati, Igman Ibrahim)
• Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya, Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi
• Cuaca di Sebagian Aceh Besok Cerah Berawan, Ini Prediksi BMKG untuk Tiga Hari ke Depan
• Mau Jadi Kepala Sekolah atau Pengawas? Kemendikbud Buka Program Guru Penggerak, Baca Syaratnya!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar, Ini Daftarnya