Idul Adha 1441 H

Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya, Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi

Ketentuan pembagian hewan kurban berbeda menurut status (hukum) kurban.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ustaz H Masrul Aidi Lc (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eung, Kuta Baro, Aceh Besar). 

Ketentuan pembagian hewan kurban berbeda menurut status (hukum) kurban.

Laporan Yeni Hardika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Hanya tinggal menghitung hari, umat muslim di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Seperti dikutip dari Wartakota.tribunnews.com, Hari Raya Idul Adha 1441 H diprediksi jatuh pada akhir bulan Juli 2020.

Muhammadiyah sudah menetapkan 10 Dzulhijjah sebagai peringatan Idul Adha 1441 H/2020 jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Sementara itu, Nadhlatul Ulama (NU) masih menunggu Sidang Isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang dilakukan pada 21 Juli nanti.

Dalam perayaan Idul Adha, terdapat dua ibadah yang dikerjakan oleh sebagian umat muslim.

Salah satunya ialah ibadah kurban.

Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo yang Telah Dicopot akan Dijerat Pidana

Mau Jadi Kepala Sekolah atau Pengawas? Kemendikbud Buka Program Guru Penggerak, Baca Syaratnya!

Pelaku yang Sodomi 2 Bocah di Peukan Bada, Punya Kebiasaan Aneh saat Berhubungan Intim dengan Istri

Ibadah kurban sebagaimana diketahui dilaksanakan bagi umat muslim yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan melakukan ibadah haji.

Tentu saja, dalam pelaksanaannya ada beberapa ketentuan serta ilmu yang harus dipahami, baik mereka yang sedang berkurban maupun panitia pelaksananya.

Salah satunya ialah ketentuan pembagian daging hewan yang dikurbankan.

Dalam hal ini, Serambinews.com menghubungi langsung Ustaz Masrul Aidi, Lc, penceramah sekaligus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah di Aceh Besar.

Komunikasi bersama Ustaz Masrul melalui percakapan via WhatsApp pada hari Kamis (16/7/2020) yang membahas seputar pelaksanaan qurban.

Termasuk di dalamnya tentang pembagian daging kurban sesuai dengan status hukumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved