Idul Adha 1441 H

Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya, Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi

Ketentuan pembagian hewan kurban berbeda menurut status (hukum) kurban.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ustaz H Masrul Aidi Lc (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eung, Kuta Baro, Aceh Besar). 

Berikut penjelasan yang dipaparkan oleh Ustad Masrul Aidi.

Hukum kurban

Ustaz Maasrul Aidi menjelaskan hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakat.

Dalam ketentuan hukum ini, kata ustad Masrul, sifatnya adalah kifayah menurut mayoritas para ulama, yakni Imam Maliki, Hambali dan Syafi’i.

Makna sunat kifayah adalah setiap jiwa disunatkan untuk berkurban.

Hukum kurban menjadi makruh bagi yang mampu tapi tidak melaksanakan.

Sementara jika ada salah seorang dalam satu keluarga yang mampu melaksanakan kurban, maka hukum makruh terhadap anggota keluarga lainnya gugur.

Hukum kurban bisa menjadi wajib karena sebab nazar.

Ustaz Masrul Aidi mencontohkan jika seorang memiliki seekor kambing dan berkata kambing itu adalah kurban.

Maka jatuhlah hewan tersebut menjadi kurban yang wajib karena nazar.

“Seumpama nazar adalah seorang yang memiliki seekor kambing misalnya, mengatakan "kambing ini adalah kurban. 

Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai kurban yang wajib karena sebab nazar,” terang Ustaz Masrul melalui penjelasannya via pesan WhatsApp.

Pembagian daging kurban

Ketentuan pembagian hewan kurban berbeda menurut status (hukum) kurban.

Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved