Berita Simeulue

Sat Narkoba Polres Simeulue Gagalkan Pemasok 26,66 Gram Sabu, Dibawa dari Aceh Barat

Sebanyak 26,66 gram narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan oleh Tim Kucing Hitam Satres Narkoba Polres Simeulue. Sabu-sabu tersebut berasal...

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Simeulue.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Simeulue, dari tersangka asal Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat. 

Sebanyak 26,66 gram narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan oleh Tim Kucing Hitam Satres Narkoba Polres Simeulue. Sabu-sabu tersebut berasal dari seorang tersangka KRD (36), asal Kecamatan Woyla Timur, Kecamatan Aceh Barat.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak 26,66 gram narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan oleh Tim Kucing Hitam Satres Narkoba Polres Simeulue.

Sabu-sabu tersebut berasal dari seorang tersangka KRD (36), asal Kecamatan Woyla Timur, Kecamatan Aceh Barat.

Tim Kucing Hitam di bawah kendali Kasat Narkoba Polres Simeulue Ipda Jh Sialagan, mengatakan bahwa pelaku berhasil dibekuk di kawasan Air Dingin, Sinabang, 12 Juli 2020, sekitar pukul 09:30 WIB.

Saat itu, Tim Kucing Hitam mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Simeulue.

Sabu tersebut dibawa oleh seorang pemuda dengan menggunakan kapal penyeberangan.

"Lalu tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyamaran. Sekira pukul 08.00 WIB, kapal penyeberangan bersandar di pelabuhan dan melihat salah seorang penumpang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama seperti yang diinformasikan turun dari dalam kapal feri," katanya, Kamis (16/7/2020).

Korban Kebakaran di Singkil Terima Bantuan Program Pemulihan Ekonomi, Ini Pesan Bupati

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Simeulue menjelaskan, kemudian Tim Kucing Hitam melakukan pembuntutan terhadap target pemuda tersebut, sampai ke tempat sebuah penginapan di kawasan Air Dingin.

Saat ditangkap dan digeledah kamar tempat tersangka menginap,  ditemukan barang bukti berupa lima bungkus paket besar plastik tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Selain mengamankan sabu, dari pelaku juga disita satu unit handphone dan satu buah dompet," tandasnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari DS (DPO) berdomisili di Meulaboh, Aceh Barat.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Simeulue untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

16 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Sederajat di Aceh Jaya Terima Beasiswa, Total Anggaran Rp 9,2 Miliar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved