Jumat, 8 Mei 2026

Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

KPK mengeksekusi Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Kamis (16/7/2020) hari ini.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Kamis (16/7/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengeksekusi Dzulmi karena putusan pada perkara yang menjerat Dzulmi telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali, Kamis malam.

Ali mengatakan, Dzulmi akan menjalani masa pidananya di Lapas Tanjung Gusta selama enam tahun dikurangi masa selama berada dalam tahanan.

Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Ia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon dua di Pemerintahan Kota Medan.

Selain pidana pokok di atas, Dzulmi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan Berprestasi Terpidana Korupsi

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diketahui kerap mendapat penghargaan selama memimpin wilayahnya yang merupakan ibu kota Sumatera Utara.

Dzulmi Eldin beberapa kali menerima penghargaan sebagai salah satu kepala daerah yang berhasil memajukan wilayah yang dipimpinnya. Penghargaan dalam berbagai bidang.

Sayangnya, prestasi tersebut tercoreng dengan dugaan korupsi yang ia lakukan.

Setelah ditangkap tangan, Dzulmi dan dua oranag lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

 Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Isa diduga sebagai pemberi suap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved