Berita Banda Aceh

KIP Aceh Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Totalnya 3.531.565 Pemilih

Dari 23 kabupaten/kota, termasuk tiga kabupaten Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam yang tak masuk dalam Pilkada serentak tahun 2022

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
For Serambinews.com
Komisioner KIP Aceh, Agusni AH. 

Dari 23 kabupaten/kota, termasuk tiga kabupaten Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam yang tak masuk dalam Pilkada serentak tahun 2022

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kendati tahapan pelaksanaan Pilkada 2022 belum berjalan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terus melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)di tengah pandemi Covid-19.

"Ini sebagai upaya dasar terhadap tugas dan tanggung jawab kita sebagaimana amanat undang-undang. Salah satunya melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan," kata Ketua Divisi Datin KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambinews.com, Jumat (17/7/2020).

Hasil pleno terakhir DPB KIP Aceh sebanyak 3.531.565 dari 23 kabupaten/kota, termasuk tiga kabupaten Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam yang tak masuk dalam Pilkada serentak tahun 2022.

Sedangkan DPT Aceh pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 lalu sebanyak 3.523.774, namun saat ini mengalami penambahan pemilih baru sebanyak 7.791 sehingga total semuanya 3.531.565 DPB Aceh.

"Data ini akan terus mengalami perubahan karena setiap bulan dilakukan pemutakhiran di tingakt kabupaten/kota," ujar dia.

India Lockdown Lagi, 125 Juta Orang di Negara Bagian Termiskin Terkurung

Sejak Pemilu 2019 lalu, lanjut Agusni, KIP Aceh bersama 23 kabupaten/kota terus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait terutama Disdukcapil untuk menginput data-data pemilih.

Validasi data pemilih ini dilakukan dengan memasukkan data pemilih baru seperti pensiunan TNI/Polri dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia serta warga masyarakat masuk TNI/Polri dan pindah/masuk.

"Hal ini dilakukan sesuai amanat Undnag-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 181 tahun 2020," ungkap Agusni.(*)

Video Viral, Anak Perempuan Ini Main Sama Empat Ekor Ular Piton, Gak Ada Takut-takutnya

Suami Paksa Istri Layani Pria Tetangga Demi Bayar Utang, Korban Hamil Tak Tahu Siapa Ayah Bayinya

Maling Pecahkan Kaca Mobil saat Pemilik Shalat Jumat di Nagan Raya, Uang dan Dokumen Dibawa Kabur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved