Media Asing Soroti Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan
BBC mengabarkan dua oknum Polri dipenjara karena menyerang penyidik senior KPK menggunakan air asam.
SERAMBINEWS.COM - Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sudah dijatuhi vonis hukuman, Kamis (16/7/2020).
Melalui sidang virtual, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara.
Rahmat berperan sebagai penyiram air keras.
Sementara itu Ronny Bugis mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Pemberitaan kasus Novel Baswedan di ABC News. (ABC News)
Putusan hakim ini mendapat sorotan dari media asing, BBC.com dan ABC News.
BBC mengabarkan dua oknum Polri dipenjara karena menyerang penyidik senior KPK menggunakan air asam.
Serangan terhadap Novel Baswedan itu terjadi tiga tahun silam dan membuat satu matanya buta permanen.
Diduga aksi tersebut terkait kasus korupsi yang saat itu tengah digarap Novel.
Adapun kedua tersangka ditangkap setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengusutan kasus tersebut.
Namun, menurut pengacara Novel, Muhammad Isnur, vonis hukuman dua tahun dan satu tahun bagi kedua pelaku terlalu pendek.
Muhammad Isnur mengatakan kepada BBC hukuman yang dijatuhkan hakim menyedihkan.
Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Isnur menilai vonis bagi kedua terdakwa merupakan skenario.
Pemberitaan kasus Novel Baswedan di BBC News. (BBC News)
Dia menerangkan Majelis Hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada para terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terlalu ringan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-novel-baswedan-menjadi-pemberitaan-media-asing.jpg)