Media Asing Soroti Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan
BBC mengabarkan dua oknum Polri dipenjara karena menyerang penyidik senior KPK menggunakan air asam.
"Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim."
"Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalau pun lebih tinggi daripada tuntutan," kata Isnur dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya Majelis Hakim tidak akan berani menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada terdakwa yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
Lebih lanjut Isnur mengatakan putusan yang dijatuhkan harus ringan dengan maksud kedua terdakwa tidak dikeluarkan dari kepolisian.
"Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap Terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.
Tak Terkejut dengan Putusan Hakim
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengaku tidak terkejut mendengar vonis yang dijatuhkan kepada dua penyerangnya.
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Bahkan Novel tidak tertarik mengikuti persidangan dan pembacaan vonis.
Menurutnya sejak awal sidang dipenuhi sandiwara dan kejanggalan.
Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua, Babul Khoir memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Novel justru takut hal ini menjadi bukti negara tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku diatasnya," kata Novel.
Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
• Memasuki Masa Kuliah, Mahasiswa, Dosen dan Karyawan Perguruan Tinggi Dapat Bantuan Kuota 50 GB
• Bea Cukai Amerika Tahan Sarung Tangan Medis Buatan Malaysia, Diduga karena Kasus Kerja Paksa
• Artis Catherine Wilson Ditangkap Diduga Terjerat Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
• Tak Sanggup Bayar Utang, Suami Paksa Istri Bersetubuh dengan Tetangga, Hamil Tak Tahu Anak Siapa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Disorot Media Asing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-novel-baswedan-menjadi-pemberitaan-media-asing.jpg)