Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih Minta Tunjangan Guru SPK Dikembalikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kemendikbud mengembalikan tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK) yang....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kemendikbud mengembalikan tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK) yang sempat dihapus oleh peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 tahun 2020.
"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK, kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen," kata Fikri di sela kunjungannya di Kota Tegal, Jumat (17/7/2020).
Sebagai mantan guru, Fikri Faqih dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan.
Menurutnya Tunjangan Profesi Guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskriminasi,” ungkapnya.
Sebelumnya pada 15 Juli telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerjasama Indonesia.
RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 6 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No 5745/B.B1.3/HK/2019
“Kami mewakili guru-guru SPK resah dengan kebijakan ini, apalagi presiden pernah mengatakan Tunjangan Profesi Guru tidak akan dihentikan. Akan lebih baik jika Kemendikbud dibawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru,” kata Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Riza.(*)
• Tak Sanggup Bayar Utang, Suami Paksa Istri Bersetubuh dengan Tetangga, Hamil Tak Tahu Anak Siapa
• Gadis 12 Tahun Dipaksa Nikahi Pria 51 Tahun, Kabur Lalu Menikah Lagi dengan Pria 35 Tahun
• Aceh Singkil dan Subulussalam Dapat Bantuan Media Penyimpan Spesimen Covid-19 dari Balitbangkes Aceh