Berita Bireuen

25 Sekolah di Bireuen Kembali Terapkan Belajar di Rumah Selama 14 hari, Ini Sekolahnya

Hal ini terkait ada tujuh warga Bireuen yang terkonfirmasi positif covid-19 sejak beberapa minggu terakhir

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi 

 Hal ini terkait ada tujuh warga Bireuen yang terkonfirmasi positif covid-19 sejak beberapa minggu terakhir, surat edaran tersebut dikeluarkan 17 Juli 2020.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM- Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, Jumat (17/07/2020) sore menerbitkan surat edaran libur untuk 25 sekolah di Bireuen selama 14 hari ke depan.

Libur yang dimaksud meniadakan belajar tatap muka di sekolah dan kembali belajar di rumah dengan sistem daring untuk 14 hari ke depan.

Hal ini terkait ada tujuh warga Bireuen yang terkonfirmasi positif covid-19 sejak beberapa minggu terakhir, surat edaran tersebut dikeluarkan 17 Juli 2020.

Dalam surat dua halaman isinya tentang pembelajaran pada satuan pendidikan jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2020/2021 dalam masa adaptasi menuju tatanan normal baru (new normal).

Surat tersebut menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi aksi penanggulangan covid-19 tanggal 16 Juli yang dihadiri hampir seluruh SKPK dan unsur terkait sehubungan dengan kondisi terkini penyebaran covid-19 di Provinsi Aceh khususnya di Bireuen.

Inti dari surat tersebut yang diperoleh Serambinews.com, ditetapkan Pemkab Bireuen meliburkan sekolah yang berada di Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Juli, Kuala dan Peusangan yang terdampak penyebaran covid-19 selama 14 hari ke depan dimulai tanggal 20 Juli 2020.

Adapun sekolah yang ditetapkan libur selama 14 hari ke depan yaitu SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3 Jeumpa, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5 Bireuen.

Kemudian, SMPN 1 Kuala, SMPN 1 Juli, SMPN 7 Peusangan, SMPS Raudhatul Muta’alimin, SMPIT Azkiya, SMP S Sukma Bangsa, MTsN 5 Bireuen dan SMAN 1 Jeumpa. Seterusnya, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3 Bireuen, SMAN 1 Kuala, SMAS Sukma Bangsa, SMKN 1 Jeumpa, SMKN 1 Bireuen, SMKS Muhammadiyah dan MAN 2 Bireuen.

Wali Nanggroe Dijadwalkan Berkunjung ke Subulussalam, Ini Agendanya

Kapolda Aceh Kirim Bantuan 200 Dua Air Mineral untuk Korban Banjir Bandang Sulsel

Provinsi Muslim di China, Xinjiang Mulai Catat Kasus Virus Corona

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi menetapkan sejumlah ketentuan lainnya yaitu kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk sementara ditiadakan.

Dan selanjutnya pembelajaran dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan daring di rumah masing-masing didampingi oleh orang tua atau melalui aplikasi pembelajaran jarak jauh.

Point berikutnya diharapkan kepada seluruh guru untuk menyiapkan materi ajar secara online (e-learning) dan dapat dikirim melalui HP atau Whatapps orang tua siswa.

Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengawas sekolah selama pelaksanaan kegiatan belajar di rumah tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.

Setiap pimpinan satuan pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah kepada atasan masing-masing.

Pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik yang berdomisili di lima kecamatan yaitu Kota Juang, Jeumpa, Juli, Kuala dan Peusangan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Bupati Bireuen kepada Serambinews.com mengatakan, edaran tersebut sudah disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kankemenag Bireuen serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen, tembusannya kepada DPRK Bireuen, serta Ketua MPA Bireuen.
(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved