Berita Langsa

60 Tenaga Kerja Bidang Kontruksi di Langsa Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi

Sebanyak 60 Tenaga Kerja Bidang Kontruksi, Sabtu (18/07/2020) mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja bidang kontruksi, yang digelar...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, saat memakaikan seragam kepada tenaga kerja bidang konstruksi saat berlangsungnya pembekalan dan uji sertifikasi. 

Laporan Zubir | Langsa

 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 60 Tenaga Kerja Bidang Konstruksi, Sabtu (18/07/2020) mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja bidang kontruksi, yang digelar Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh dan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), di aula Cakdon Langsa.

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, saat membuka pembekalan itu, mengatakan, jasa konstruksi merupakan salah satu instrumen pembangunan yang sangat penting dan memiliki peran strategis dalam kontribusi di sektor pembangunan.

Sesuai dengan target rencana strategis Kementrian PUPR guna menciptakan tenaga kerja kontruksi yang handal dan profesional, maka harus diupayakan pembinaan kepada para pelaku kontruksi ini.

Tujuannya adalah untuk melakukan peningkatan keahlian dan keterampilan sesuai dengan bidang masing-masing. Tenaga kerja kontruksi harus dapat bersaing baik lokal, nasional maupun internasional.

"Maka dari itu kualitas yang produktif, inovatif dan kreatif tenaga tenaga kerja kontruksi harus ditingkatkan sejak dini," ujarnya.

Apalagi suatu saat nanti, tambah Marzuki Hamie, jika dibutuhkan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat keahlian, maka tenaga kontruksi lokal sudah memilikinya sesuai dengan standar yang diperlukan.

Ketua panitia, Maulina Santi, menyebutkan, pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja kontruksi ini sebagai program pembinaan yang dilakukan oleh Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh bekerjasama dengan KOTAKU.

Tujuan diadakannya kegiatan ini guna sebagai pelatihan kepada tenaga kerja kontruksi di tingkat gampong, khususnya dalam meningkatkan kualitas serta kesejahteraan tenaga kerja terampil.

Disampaikannya, berdasarkan UU Nomor : 2 pasal 70 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi kerja.

"Selain itu, jasa dan penyediaan jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja," tutupnya. (*)

Mayat Bocah 5 Tahun Ditemukan Mengambang Dalam Tandon Air, Diduga Korban Pembunuhan

Polres Bener Meriah Gelar Operasi Patuh Seulawah 2020, Pengendara tak Pakai Helm dan Masker Ditindak

Gegara Unggahan Ulang Tahun ke 62, Wanita Ini Disangka Buat Permintaan Terakhir sebelum Meninggal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved