Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sesuai Skenario
Sebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.
Banyak kalangan yang menyoroti upaya tim JPU di sidang perkara penganiayaan Novel yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Sidang Kasus Novel (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Musababnya, tim JPU hanya menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.
Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan. Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.
Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU. Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis kemarin. Sehingga, kata Barita, pihaknya sudah dapat meminta keterangan Tim JPU.
"Kami segera akan meminta penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, pemenuhan ketentuan, kode etik dengan tim JPU," tambahnya.(tribun network/ham/gle/dod)
• Pakar Virus Corona China Lari ke AS: Beijing Berbohong Tentang Virus Corona
• Mantan Miss Kentucky Dijebloskan ke Penjara, Bertukar Foto Seksual dengan Siswanya
• Kucing Lucu Sudah 16 Tahun di Hagia Sophia, Selalu Menarik Wisatawan, Dibelai Erdogan Hingga Obama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario