Terkait Kasus Djoko Tjandra, 3 Jenderal Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
Tak cuma Polri, "virus" Djoko Tjandra juga masuk ke kejaksaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi telah memeriksa salah satu pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Bermula dari informasi yang beredar menyebutkan adanya pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memerintahkan agar Nanang diperiksa internal.
Sebagai informasi, video terkait pertemuan yang diduga antara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Nanang Supriatna disebarkan oleh akun @digeeembok.
Video itu berdurasi 2.20 menit.
Dalam video itu, tampak Nanang bersama pihak yang diduga Anita Kolopaking berada di suatu ruangan.
Video tersebut tampak diambil secara diam-diam.
Namun, tidak begitu jelas isi percakapan antara kedua belah pihak.
Namun di situ terlihat Nanang tengah mengenakan pakaian dinas Kejaksaan berwarna coklat dengan menggunakan sandal dan masker berwarna hitam.
(Tribunnews/Igman/Tribun Jakarta/Kompas.com)
• Fakta-fakta Catherine Wilson Ditangkap Polisi: Pakai Daster saat Diamankan hingga Dugaan Tetangga
• Para Pakar Menjawab Keraguan Masyarakat, Penanganan Jenazah Covid-19 di Aceh Sesuai Syariat Islam
• Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sesuai Skenario
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Jenderal Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya Terkait Kasus Djoko Tjandra