Selebriti

5 Fakta Catherine Wilson Ditangkap, Transaksi Narkoba Lewat Sekuriti, Ngaku Baru 2 Bulan Pakai Sabu

Polisi menangkap artis berdarah Inggris tersebut bersama dengan sekuriti rumahnya berinisial J di Jalan H Sole, Pangkalan Jari, Cinere, Jawa Barat Jum

Editor: Faisal Zamzami
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya. (Youtube KompasTV) 

"CW kooperatif dengan menunjukan tempat disimpannya barang bukti tersebut," tulis akun @narkoba_metro.

Sampai sekarang Catherine Wilson masih diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Catherine Wilson ditangkap pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di kediamannya.

Barang bukti yang diamankan ialah dua paket kecil yang diduga sabu-sabu.

2. Gunakan Sekuriti Rumah untuk Transaksi Narkoba

Yusri mengatkan, sekuriti rumah Cahterine Wilson dengan inisial J sering diperintahkan majikannya untuk melakukan transaksi barang harap tersebut.

"Memang sering tersangka J ini membeli barang haram dan penggunanya adaah pemilik rumah, CW," kata Yusri.

Sekuriti yang kini berstatus tersangka tersebut mengaku membeli narkoba jenis sabu kepada tersangka A yang masih dalam pengejaran polisi.

Yusri mengatakan, barang bukti berupa dua paket sabu merupakan hasil transaksi J dan A yang terakhir kalinya.

"Barang bukti dua klip kecil sabu beratnya 0,6 gram dan 0,4 gram sekitar satu gram diamankan.

Itu dari tersangka A, mudah-mudahan kita bisa tangkap," kata dia.

3. Mengaku Baru Gunakan 2 Bulan

Setelah dilakukan penangkapan, Catherine Wilson mengaku pada polisi sudah menggunakan sabu selama dua bulan.

"Dalam keterangan awal yang bersangkutan mengaku baru sekitar 2 bulan menggunakan (sabu)," tutur Yusri.

Namun untuk memastikan keterangan yang diberikan tersangka benar, polisi akan melakukan uji tes rambut untuk mengetahui seberapa lama Catherine Wilson sudah menggunakan narkoba.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved